Menu

Mode Gelap

Lampung · 2 Des 2019 20:06 WIB ·

Pemerintah Kabupaten Mesuji Secara Resmi Sampaikan Usulan 12 Raperda


Pemerintah Kabupaten Mesuji Secara Resmi Sampaikan Usulan 12 Raperda Perbesar

Mesuji(GS) – Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menyampaikan usulan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2020.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Olpin Putra di kantornya, Senin (02/12/2019), kedua belas raperda yang disampaikan tersebut, antara lain Raperda tentang Izin Reklame; Raperda tentang Pengelolaan Sampah; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Raperda tentang Izin Trayek; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDesa; Raperda tentang Struktur Organisasi Desa, Tata Kerja, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; Raperda tentang Kabupaten Ramah HAM; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT Bank Lampung.

Baca Juga :   Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

“Penyampaian dan penandatanganan nota kesepahaman telah dilakukan pada 28 November 2019 lalu berbarengan dengan penandatangan persetujuan bersama Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020,” jelas Olpin.

Klik Gambar

Disampaikannya lagi, bahwa 12 raperda ini telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Tentunya, dia juga mengharapkan saran-saran dari anggota DPRD Kabupaten Mesuji selama pembahasan nantinya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Pringsewu Kecewa Karena Tak Bisa Divaksin Covid-19

“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya raperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah