Menu

Mode Gelap

Lampung · 27 Okt 2019 23:00 WIB ·

Dugaaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tulang Bawang Merebak.


Ketua DPD GIR (Yendi Yusman) Perbesar

Ketua DPD GIR (Yendi Yusman)

TULANG BAWANG — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada TA 2017 telah menganggarkan dan merealisasikan, belanja perjalanan dinas pada DPA Sekretariat DPRD TA 2017 masingmasing sebesar Rpl4.324.015.450,00 dan Rpl4.312.693.350,00 (99,92%).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD TA 2017, diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut, pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp205.08l.800,00
Dari hasil pemeriksaan atas pertanggungiawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD TA 2017 dengan menggunakan data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui terdapat 11 pertanggunjawaban perjalanan dinas sebesar Rp205.081.800,00 yang tidak dilaksanakan. Perjalanan dinas tersebut seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas yang diberi tugas oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Tim SCR Temukan Cikal Bakal Terbentuknya Kota Menggala

Hasil penelusuran atas data manifest penerbangan melalui portal e-audit, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gerakan Anti Korupsi (GIR)Kabupaten Tulang Bawang, Yendi Yusman, mengungkapkan, bahwa terhadap ll penanggungi awaban tersebut, diketahui bahwa nomor tiket pesawat tidak tercatat dalam manifest penerbangan. Selain itu, nama pelaksana juga tidak terdaftar sebagai penumpang pada rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Klik Gambar

”Data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui bahwa terdapat perbedaan hari keberangkatan dan kedatangan pelaksanaan perjalanan dinas. Perbedaan tersebut merupakan ketidaksesuaian antara data manifest penerbangan dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan pelaksana perjalanan dinas dalam SPPD. Pelaksana perjalanan dinas tiba di tempat tujuan terlambat satu hari dan pulang lebih awal satu hari. Sehingga atas perbedaan hari tersebut, perjalanan dinas lebih dibayarkan sebesar Rp59.690.700,00,”ungkap Yendi Yusman.

Baca Juga :   Selamat Hut Tuba Ke 22

Dikatakan Yendi Yusman, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (2),menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen, yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban, yang menyebabkan permasalahan tersebut, kelebihan pembayaran perjalanan dinas besar Rp264.772.500,00.

”Semua masalah ini, disebabkan oleh Sekretaris DPRD Tulang Bawang, yang diduga kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan otorisasi atas pertanggungiawaban perjalanan dinas, dan Kepala Subbagian Pelaporan Perjalanan Dinas kurang cermat dalam memverifikasi bukti pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan,”terang Yendi Yusman. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini