Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Okt 2019 20:31 WIB ·

Diduga Oknum Calon Anggota KPU Menyalahi Aturan


Diduga Oknum Calon Anggota KPU Menyalahi Aturan Perbesar

TULANGBAWANG –  (GS)  – Dua calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang masuk dalam seleksi sepuluh besar, oleh Tim Seleksi (Timsel)calon KPU Kabupaten Provinsi Lampung, menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris Forkorindo Provinsi Lampung Harry Oktavia, S.H, bahwa kedua calon tersebut, berkerja di instansi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yakni, (P), sedangkan salah satunya, (W).

”Sesuai dengan regulasi persyaratan yang ditetapkan oleh Timsel calon KPU Kabupaten, yang tertuang didalam pengumuman calon anggota KPU Kabupaten dengan nomor 001/PP.06-Pu-TIMSEL -KPU.KAB.KOTA /VIII/2019, bukan hanya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi seorang calon komisiner KPU, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon,”terang Harry Oktavia.

Klik Gambar

Dikatakan Harry Oktavia, sedangkan salah syarat untuk menjadi calon anggota KPU, yang tergabung didalam kepengurusan organisasi saja, yang ada dimasyarakatan, yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga :   Tim KKN-PPM ITERA Sukses Jalankan Program Pengabdian di Desa Bukit Raya

”Apalagi yang memiliki jabatan dipemerintahan, harus ada surat izin dari instansi, atau Dinas, yang diperkuatkan oleh surat izin dari pimpinan Kepala Daerah, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)setempat, sedangkan oknum (P) yang bertugas di Dinas Kesehatan sebagai tenaga medis, dan (W), sebagai tenanga pendidik, keduanya diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, untuk mengikuti seleksi tahapan calon anggota komisioner KPU priode 2019-2024, secara administrasi saya menduga kedua oknum tersebut tidak layak dan patut menjadi calon anggota komisioner KPU,”tegas mantan aktivis 1998.

Baca Juga :   Pengelolaan Dana Sharing dari Dana Desa Sukanegeri untuk Pamsimas Sarat Penyimpangan

Sementara, Kabid Pensiun dan Perinzinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Tulang Bawang Andi Seriadi, mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait. ”Karena ada regulasi ASN antara pimpinan dan bawahan,”terang Andi.

Penulis: Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Trending di Berita Media Global