Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Agu 2019 21:35 WIB ·

LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM)


LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM) Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Salah satu bentuk pengabdian universitas lampung terhadap masyarakat adalah dengan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat, berdasadkan hal tersebut dipandang perlu dilakukan kegiatan
sosialisasi dan pendampingan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Acara digelar di balai tiyuh Panaragan jaya utama, kecamatan Tulang bawang tengah, kabupaten Tulang bawang barat kamis 8 agustus 2019,
Hadir pada kesempatan tersebut Emiilia Susanti SH MH (Dosen fakultas hukum universitas Lampung), didampingi beberapa mahasiswa, Ninuk Ariyati selaku wakil ketua bidang pemantauan dan kajian perlindungan anak, Iwan sofyan SE, (kepalo Tiyuh) para aparatur Tiyuh serta belasan ibu – ibu Pkk dan tamu undangan,

Baca Juga :   Dua Lembaga LSM di Tulang Bawang Ungkap Indikasi Kepala Kampung Astra Ksetra

Dalam sambutannya Emiilia Susanti, (Dosen fakultas hukum universitas Lampung) menjelaskan, ” karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat uu no 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. berdasarkan uu no 6 tahun 2014 tentang desa kepala desa sebagai pemangku kewajiban di tingkat desa berkewajiban menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,
sejalan dengan hal tersebut maka perlu diadakan sosialisasi dan pendampingan PATBM pada kelompok masyarakat dan aparatur kampung setempat, “ungkapnya.

Klik Gambar

Sambutan lain disampaikan Ninuk Ariyati selaku perwakilan lembaga perlindungan anak (LPA) menjelaskan, ” Kepedulian terhadap anak di lingkungan kita memang sudah menjadi tanggung jawab bersama, karena sejak anak dalam kandungan ibunyapun hak anak tersebut sudah diatur dalam undang undang, untuk itu kita harus saling menjaga, mengawasi agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan oleh orang lain maupun dilakukan oleh orang tuanya sendiri. “ucapnya,

Baca Juga :   Warga Disodomi, Kakon Parerejo Intimidasi Tak Lapor ke Polisi

Selain itu Ninuk menambahkan,” apabila terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan baik orang tua maupun orang lain maka hendaklah kita turut peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat agar tidak ada lagi korban kekerasan terhadap anak, kemudian apabila diwilayah kita ada anak yang mempunyai kekurangan naik fisik maupun mental diharapkan untuk dapat memberikan inpormasi tersebut kepada LPA Tubaba, karena anak yang mempunyai kebutuhan khusus perlu perhatian ekstra dan wajib mendapatkan hak yang sama seperti anak seusianya, “jelasnya.

Baca Juga :   Rumah Warga Kampung Sidomulyo Rusak disebabkan Hujan Deras disertai Angin Kencang

P:(pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Warga Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva

12 April 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Dianggap Sepele Karaoke Diva Masih Buka, Warga Kian Geram Dengan Aktivitas Nya

10 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat