Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Agu 2019 21:35 WIB ·

LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM)


LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM) Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Salah satu bentuk pengabdian universitas lampung terhadap masyarakat adalah dengan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat, berdasadkan hal tersebut dipandang perlu dilakukan kegiatan
sosialisasi dan pendampingan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Acara digelar di balai tiyuh Panaragan jaya utama, kecamatan Tulang bawang tengah, kabupaten Tulang bawang barat kamis 8 agustus 2019,
Hadir pada kesempatan tersebut Emiilia Susanti SH MH (Dosen fakultas hukum universitas Lampung), didampingi beberapa mahasiswa, Ninuk Ariyati selaku wakil ketua bidang pemantauan dan kajian perlindungan anak, Iwan sofyan SE, (kepalo Tiyuh) para aparatur Tiyuh serta belasan ibu – ibu Pkk dan tamu undangan,

Baca Juga :   LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat Terhadap Jurnalist

Dalam sambutannya Emiilia Susanti, (Dosen fakultas hukum universitas Lampung) menjelaskan, ” karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat uu no 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. berdasarkan uu no 6 tahun 2014 tentang desa kepala desa sebagai pemangku kewajiban di tingkat desa berkewajiban menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,
sejalan dengan hal tersebut maka perlu diadakan sosialisasi dan pendampingan PATBM pada kelompok masyarakat dan aparatur kampung setempat, “ungkapnya.

Klik Gambar

Sambutan lain disampaikan Ninuk Ariyati selaku perwakilan lembaga perlindungan anak (LPA) menjelaskan, ” Kepedulian terhadap anak di lingkungan kita memang sudah menjadi tanggung jawab bersama, karena sejak anak dalam kandungan ibunyapun hak anak tersebut sudah diatur dalam undang undang, untuk itu kita harus saling menjaga, mengawasi agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan oleh orang lain maupun dilakukan oleh orang tuanya sendiri. “ucapnya,

Baca Juga :   Donasi Tukang Somay Asal Pringsewu untuk Beli APD

Selain itu Ninuk menambahkan,” apabila terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan baik orang tua maupun orang lain maka hendaklah kita turut peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat agar tidak ada lagi korban kekerasan terhadap anak, kemudian apabila diwilayah kita ada anak yang mempunyai kekurangan naik fisik maupun mental diharapkan untuk dapat memberikan inpormasi tersebut kepada LPA Tubaba, karena anak yang mempunyai kebutuhan khusus perlu perhatian ekstra dan wajib mendapatkan hak yang sama seperti anak seusianya, “jelasnya.

Baca Juga :   Satu Lagi Korban Pencabulan Kepala Pekon Tegineneng Angkat Bicara

P:(pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Trending di Berita Terkini