Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 12:20 WIB ·

Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Wanita Menjual Narkotika


Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Wanita Menjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SE (40) dan RA (30), yang di duga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE.

Klik Gambar

“SE yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Penyidik Polres Lamtim Panggil Saksi Terkait Dugaan Money Politik Oleh Oknum Calon Kades

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.

“Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.

Baca Juga :   Kodim 0735/Surakarta Gelar Pembinaan Teritorial (Binter) Terpadu Tahun 2019

Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.

Baca Juga :   Peran Korem 074/Warastratama dalam Program Ketahanan Pangan

“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Transparan dan Partisipatif, Pekon Sukaratu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Putri Tulang Bawang Raih Prestasi, Rere Nj Yusuf Siap Berlaga di Tingkat Nasional

3 Oktober 2025 - 22:22 WIB

IWO Lampung Tekankan Fungsi Pers : Kontrol Sosial, Bukan Ajang Menakut-nakuti Pekon

3 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Persiapan Hari Santri Nasional, Pemkab Gandeng PC Fatayat dan PC NU Pringsewu Gelar Rakor

1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Proyek Gedung FPTI Disorot Asal Jadi, Kejari Pringsewu Turun Tangan, Ketua Umum Dipanggil!

30 September 2025 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terkini