Menu

Mode Gelap

Lampung · 24 Jun 2019 15:19 WIB · waktu baca 1 menit

DPRD Tubaba Herring Dengan Tiga Perwakilan Tiyuh Terkait Persoalan Kompensasi SUTT


DPRD Tubaba Herring Dengan Tiga Perwakilan Tiyuh Terkait Persoalan Kompensasi SUTT Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) telah melaksanakan Herring dengan perwakilan beberapa masyarakat dari tiga Tiyuh yang berada di kabupaten setempat terkait persoalan kompensasi SUTT. Senin (24/6/2019).

Sukardi, salah satu anggota DPRD kabupaten Tulangbawang barat menyampaikan, tentunya untuk langkah-langkah yang akan dilakukan DPRD Tubaba mengumpulkan data dari masyarakat dan dengan waktu singkat DPRD Tubaba juga akan memanggil pihak PLN untuk kroscek data apa PLN telah melakukan kompensasi atau ganti rugi pada masyarakat.

Klik Gambar

“Yang pertama kita akan mengumpulkan data awal ataupun data yang sekarang data 2004 atau data diatas 2004 kalo memang ada tanah tersebut sudah over alih kepada orang yang membeli baru, dan yang kedua kita akan undang perusahaan PLN itu untuk kroscek data apakah mereka sudah pernah mendapat kompensasi ataupun ganti rugi kita belum liat karena kita belum manggil PLN, jadi kita belum bisa menyalakan barang ini salah atau benar. Dan dalam waktu singkat ini kita akan undang pihak PLN dalam minggu-minggu ini”, ucapnya seusai Herring di kantor DPRD Tubaba.

Baca Juga :   Panwascam Pringsewu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas TPS

Disamping itu, Ari Gunawan Tantaka, selaku kuasa masyarakat di areal perkebunan karet tersebut menyampaikan hasil dari Herring tersebut menurut analisa dari DPRD ada tahapan-tahapan yang belum di selesaikan oleh pihak perusahaan dan dengan itu masyarakat hanya berharap supaya dibayarkan sesuai dengan peraturan yang transparansi.

“Kesepakatan dari dengar tadi bahwa yang pertama itu memang analisa dari DPRD ada tahapan-tahapan yang belum di selesaikan dari perusahaan, tetapi untuk lebih jelasnya kawan-kawan dari DPRD sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat langsung akan turun ke lokasi lapangan tempat pihak PT bekerja atau pihak PLN atau tempat tanah lahan nya yang di lalui oleh jaringan SUTT. Selanjutnya mereka akan memanggil pihak perusahaan, harapan masyarakat itu sebenarnya dibayarkan sesuai dengan peraturan saja bukan di bawah tangan, bukan di datangi dari rumah ke rumah ataupun untuk di ajak negosiasi itu bukan tranparansi saja”.

Baca Juga :   Dana Desa (DD) Tahun 2019 Tahap ke-ll Sudah Stenbay di-Kasda Tubaba

Lanjutnya, apabila ini tidak selesai di tingkat legislatif saya (Ari Gunawan Tantaka) dan tim pengacara pak Rio dan pak Faisal akan koordinasi untuk langkah selanjutnya,kita rundingan dulu, dan kita berharap ini selesai di DPRD kita tidak sampai berfikir mau ke pengadilan atau ke yang lainnya, Tukasnya.(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pemilihan RTH Mulyojati Diapresiasi Warga, Raden Sentot: Metro Barat Punya Potensi Besar

10 Juni 2025 - 10:02 WIB

Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

8 Juni 2025 - 17:31 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Terkini