PRINGSEWU (GS) — Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 yang bersumber dari APBN bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Di balik anggaran negara yang digelontorkan untuk memperbaiki sarana pendidikan, terdapat kewajiban pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, prinsip keterbukaan tersebut justru dipertanyakan dalam pelaksanaan revitalisasi di SMP Muhammadiyah Pagelaran.
Pasalnya, ketika dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, anggaran, pihak-pihak yang terlibat hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran, Hari Triantoro, memilih tidak memberikan jawaban.
Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan tuduhan. Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran negara dapat disajikan secara faktual, berimbang, dan tidak sepihak.
Upaya meminta penjelasan bahkan telah dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi sekolah. Namun, ketika konfirmasi resmi kembali dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Agustus 2026, hingga berita ini disusun belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Media mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Di antaranya, siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme penunjukannya, siapa pihak P2SP yang bertanggung jawab, serta berapa total nilai bantuan revitalisasi dan dari pos anggaran mana dana tersebut bersumber.
Pertanyaan juga diarahkan pada rincian pekerjaan, termasuk nilai atau biaya pembongkaran atap, keterlibatan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja, hingga pihak yang menjadi penyedia material dan/atau jasa serta bagaimana mekanisme pemilihannya.
Hal tersebut penting diketahui karena kegiatan revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun penggunaan anggarannya.
Jika pengelolaan dilakukan secara terbuka, semestinya tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menghindari pertanyaan publik mengenai siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, bagaimana uang dibelanjakan, dan siapa saja yang terlibat.
Lebih jauh, media ini juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pengondisian pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut.
Informasi itu tentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta.
Karena itu, pihak sekolah secara khusus diminta memberikan penjelasan: apakah informasi tersebut benar atau justru merupakan tudingan yang tidak berdasar.
Kesempatan untuk membantah, menjelaskan, ataupun memberikan data pendukung telah diberikan kepada pihak sekolah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diterima.
Diamnya pihak sekolah tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa persoalan yang menyangkut kegiatan pembangunan dengan anggaran negara justru sulit mendapatkan penjelasan dari pihak yang mengelolanya.
Bukan hanya soal anggaran dan mekanisme pelaksanaan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian serius.
Media mempertanyakan apakah para pekerja yang terlibat dalam pembongkaran atap telah dilengkapi alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan serta perlengkapan pengamanan lainnya.
Termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi kegiatan.
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele. Pekerjaan pembongkaran atap memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat diabaikan, terlebih apabila dilakukan di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk aktivitas pendidikan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah aspek keselamatan benar-benar menjadi perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut atau justru hanya menjadi formalitas administrasi.
Media ini menegaskan, konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang jelas, faktual, dan berimbang.
Tidak ada satu pun pertanyaan yang dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan adanya pelanggaran.
Justru sebaliknya, ruang klarifikasi diberikan kepada pihak sekolah agar setiap informasi yang beredar dapat diuji dan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Namun, ketika pertanyaan mengenai anggaran, pelaksana kegiatan, mekanisme pengadaan, dugaan pengondisian hingga K3 tidak mendapatkan jawaban, publik tentu patut mempertanyakan sejauh mana prinsip transparansi diterapkan dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Sebab, ketika dana bersumber dari APBN dan kegiatan dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, maka transparansi bukan sekadar pilihan.
Tim Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran, pihak P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
Setiap klarifikasi yang diterima akan menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. (Nazir)






