Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2026 13:11 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain 


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Surabaya,Gemasamudra.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dari hasil ungkap tersebut Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Klik Gambar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

Kombes Pol Abast menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :   Proyek Perluasan SPAM Pesawaran Diduga Bermasalah, Direktur PDAM Mengaku Menggunakan Pipa Tidak Standar

Menurut Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS, ” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.

Baca Juga :   Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” ungkap Kombes Bimo.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,”kata Kombes Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Bimo menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

Baca Juga :   PGRI Jember Gelar Halal Bihalal, Kedispendik akan Segera Lakukan Koncab

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Penagihan Disertai Intimidasi, KSP Gumilang Dikeluhkan Warga Jember, Kadiskop Sebut Tidak Terdaftar

31 Juli 2026 - 21:56 WIB

Penutupan Diklat SPPI KDKMP dan KNMP di Bumi Dodiklatpur Asembagus 100% Lulus 

31 Juli 2026 - 18:08 WIB

Pemdes Pancakarya Dukung Penuh Program CKG dan BIAS, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Total 74 Ribu Liter Air Bersih Dimanfaatkan Warga Bunder, PMI Jember distribusi 16 Kali

30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi, Berhasil diamankan Polres Bondowoso 

30 Juli 2026 - 10:26 WIB

Gus Fawaid, Home Care Jember Implementasi Nyata Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo

29 Juli 2026 - 19:23 WIB

Trending di Berita Nasional