Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jul 2026 19:41 WIB ·

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Kejaksaan Negeri Jember mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pemerintahan Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Laporan itu disampaikan oleh Misbahul Munir, warga yang berprofesi sebagai pedagang opak.

Dalam keterangannya di Kejari Jember, Senin (20/07/2026), Misbahul mengaku laporan yang disampaikan terkait realisasi penggunaan anggaran desa periode 2021 sampai 2026 diterima dengan baik oleh pihak kejaksaan.

Klik Gambar

“Bapak Kajari Jember sangat surprise sekali terhadap laporan saya. Walaupun latar belakang saya hanya seorang pedagang opak, tapi atas teman-teman di lapangan tentang realisasi penggunaan anggaran pemerintahan desa Rowo Indah tahun 2021 sampai 2026, akhirnya bisa diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Misbahul.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir

Ia menyebut, hari itu juga Kajari langsung menginstruksikan Kasi Pidsus untuk berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Jember guna meminta keterangan atas temuan yang ia laporkan.

13 Poin Temuan, Salah Satunya Dana Rp702 Juta

Misbahul merangkum ada 13 poin temuan yang ia analisis dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu temuan terbesar ada di tahun 2021.

“Di tahun 2021 tidak main-main. Mencapai Rp702 juta. Ini sangat luar biasa,” katanya.

Baca Juga :   Pembina FWK Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Grasstrack Pada Peringatan HUT Bhayangkara yang 77

Temuan lain adalah terkait pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Berdasarkan Perdes Nomor 3 Tahun 2002, Desa Rowo Indah memiliki tanah sawah 6 hektar dan tanah tegalan 6,5 hektar. Namun menurutnya, hasil sewa tanah bengkok desa dari tahun 2021 sampai 2026 tidak masuk ke kas desa.

“Menurut kacamata kami ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Tuntut Transparansi

Misbahul juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di desa. Ia menyebut warga dan BPD tidak pernah diberikan data laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat publik memberikan informasi.

Baca Juga :   Anggaran Makan Minum Rapat DPRD Pesawaran Capai Miliaran,Harno Irawan: Tak Masuk logika, Perlu Dipertanyakan

“Bagaimana kita mau melaporkan temuan kalau warganya, termasuk BPD, tidak diberikan data,” katanya.

Data yang diperoleh dari dokumen yang sudah dikirim ke pemerintah daerah. Ia berharap kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

“Ini murni gerakan untuk perbaikan pemerintahan Desa Rowo Indah. Syukur bisa berimbas ke perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Jember,” harapnya.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Paripurna DPRD Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Lamtim: Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

18 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak HUT ke-81 PMI Lamtim di Taman Purbakala, Azwar Hadi: Peduli, Bergerak, Bersama

17 September 2026 - 21:18 WIB

SMSI Lamtim Siap Dukung Publikasi Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

17 September 2026 - 07:33 WIB

Program Kemandirian Rutan Sukadana Dipantau Kanwil, Tanam Jagung Dan Sayuran Oleh WBP

17 September 2026 - 06:48 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Lamtim Mengapresiasi Langkah PLN Dalam Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padamkan Listrik

15 September 2026 - 23:41 WIB

Trending di Berita Terkini