Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Janji BTN Jember untuk menyelesaikan jaminan kredit lunas salah satu debiturnya tidak terbukti. Debitur berencana akan melaporkan ke kepolisian.
Debitur kredit perumahan BTN, Rohani, merasa diberi harapan palsu oleh salah satu Bank plat merah di Jember. Debitur telah menyelesaikan kewajibannya selama 15 tahun, sesuai jadwal cicilan bank. Cicilan terakhir atau ke-180 telah dibayar Agustus 2025.
Sebelumnya BTN Jember mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Rohani agar membayar cicilan terakhir sekaligus mengambil sertipikat jaminan. Sayangnya, BTN tidak memenuhi janjinya.
Rohani berusaha untuk menanyakan melalui telepon tetapi tidak dijawab oleh pejabat bank bersangkutan.
Pada Maret 2026 Rohani menyampaikan keinginannya melalui surat. BTN Jember menanggapi dengan mengundangnya ke kantor.
Di sana Rohani mendapat kenyataan pahit, bahwa sertipikat rumahnya belum selesai.
Pihak bank memberikan alasan kenapa jaminan kredit lunas atas nama Rohani belum selesai. Bank menyerahkan pengurusan perubahan atas kesalahan luas tanah kepada Notaris Ernie pada tahun 2013.
Sedangkan Notaris Ernie beralasan pemilik Developer meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan menejerial.
Mediasi sempat diadakan oleh wartawan yang bergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Jember pada 8 Juli 2026 di kantor BTN Jember. Melalui Nuning BTN berjanji akan memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian jaminan kredit lunas ini. Tapi lagi-lagi, janji tinggal janji. Hingga berita ini tayang Rohani belum menerima jawaban resmi yang dijanjikan.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat resmi jawaban BTN. Saya sudah sangat sabar pak. Saya ingin sertipikat rumah saya,” ujar Rohani, Rabu (15/7/2026).
Rohani kehilangan kesabaran. Ia akan melaporkan BTN Jember ke pihak kepolisian.
Ditanya wartawan Rohani menjawab, “Ya pak. Saya akan laporkan hal ini ke polisi. Biar cepat selesai,” katanya tegas. (Tim)






