Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 11 Jun 2026 16:44 WIB ·

Ini kegiatan Sat Lantas Polres Tubaba Dan UPTD Samsat Serta Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan


Ini kegiatan Sat Lantas Polres Tubaba Dan UPTD Samsat Serta Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Perbesar

Tubaba-Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026,

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama di Samsat Tulang Bawang Barat Kecamatan. Tulang Bawang Tengah Kabupaten. Tulang Bawang Barat. Kamis (11/06/2026)

Gabungan antara, UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba, turun langsung menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada Pemohon Pajak dan pemberian reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Ucida, S.K.M.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja, turun langsung dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.

Baca Juga :   BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak.

Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu) dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua” ujar Iptu Ucida.

Baca Juga :   Hati-hati Dengan Nomor whatsapp +62 823-6339-2957 Atas Nama Darli Saputra Mencoba Merayu Istri Orang

Kepala UPTD Samsat Tubaba menambahkan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda

Baca Juga :   BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

Program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,

“Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.” Pungkasnya *

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Hati-hati Dengan Nomor whatsapp +62 823-6339-2957 Atas Nama Darli Saputra Mencoba Merayu Istri Orang

11 Juni 2026 - 12:01 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat