PRINGSEWU – Kebijakan pemberian tunjangan jabatan “Ketua Tim” di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu kini menuai polemik. Kebijakan yang telah berjalan sejak Januari 2026 ini disinyalir tidak memiliki landasan Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas, menyusul penegasan dari Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, bahwa tidak ada aturan khusus yang melegalkan tunjangan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Pringsewu, Ali Subagyo, membenarkan pihaknya telah menunjuk dua pegawai berinisial RN dan NS untuk mengisi posisi ketua tim di Bidang Pelayanan Primer dan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
“Iya benar, kenapa dengan mereka berdua? Kan kalau fungsional tidak perlu dilantik oleh Bupati. Cukup surat perintah dari saya saja sebagai Kepala Dinas,” ujar Ali saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan Kadinkes tersebut tampak bertolak belakang dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Dalam tanggapan resmi tertanggal 5 Juni 2026, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya Perbup yang mengatur spesifik terkait tunjangan tersebut.
“Sepengetahuan kami, tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik terkait Tunjangan Ketua Tim pada Dinas Kesehatan,” tegas Olpin dalam surat tanggapannya.
BPKAD menjelaskan bahwa peran mereka dalam pencairan anggaran bersifat administratif. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (Dinkes), yang wajib dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dengan demikian, segala risiko hukum terkait keabsahan pembayaran tunjangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu mengenai legalitas penunjukan jabatan tanpa pelantikan ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM belum memberikan tanggapan.
Absennya payung hukum yang kuat dan keengganan instansi terkait memberikan klarifikasi telah memicu spekulasi publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat didesak untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah pemberian tunjangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau menjadi celah kebocoran keuangan daerah. (*)






