Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi 44/Pdt.G/2026/PN Jmr kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jember. Dalam agenda penyampaian replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat rekonvensi, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Panglima Justisia, Ahmad Fauzi, S.H., M.H. bersama rekan, menegaskan penolakan atas seluruh dalil yang diajukan tergugat.
Dalam dokumen replik tertanggal 19 Mei 2026, penggugat Ahmad Zaini menyatakan tetap pada pokok gugatan yang sebelumnya telah diajukan pada 26 Februari 2026. Penggugat juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jember tetap memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena objek sengketa berada di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Kuasa hukum penggugat membantah eksepsi tergugat terkait keabsahan surat kuasa khusus. Menurut pihak penggugat, penggunaan materai bukan merupakan syarat sah suatu surat kuasa, melainkan kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata dan Undang-Undang Bea Materai.
Selain itu, penggugat juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan pengulangan perkara sebelumnya atau nebis in idem. Dalam replik disebutkan bahwa objek gugatan, dasar tuntutan hukum, serta kerugian yang diajukan pada perkara saat ini berbeda dengan perkara terdahulu.
Pihak penggugat turut membantah eksepsi mengenai obscuur libel atau gugatan kabur yang diajukan tergugat. Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan telah disusun secara rinci, jelas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR, sehingga dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Penggugat juga menolak dalil adanya kontradiksi antara posita dan petitum serta bantahan tergugat mengenai dugaan pencampuran ranah hukum perdata dan pidana. Dalam dokumen replik dijelaskan bahwa penyebutan unsur pidana dalam posita gugatan bukan merupakan tuntutan pidana, melainkan bagian dari fakta hukum untuk memperjelas kronologi dan memperkuat argumentasi adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pada pokok perkara, penggugat membantah tudingan tergugat mengenai dugaan penipuan maupun alasan domisili tergugat di Papua Barat sebagai dasar tidak terlibat dalam dugaan perusakan bangunan yang menjadi objek sengketa. Menurut penggugat, keberadaan tergugat di luar daerah tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab hukum atas peristiwa yang disengketakan di Jember.
Dalam replik juga disebutkan bahwa antara para pihak sebelumnya telah terjadi pembatalan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Nomor 55 melalui Akta Pembatalan Nomor 93 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris.
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini ialah dugaan penahanan sertifikat rumah milik penggugat. Penggugat menyatakan memiliki bukti autentik yang menunjukkan sertifikat hak milik atas rumah yang menjadi objek sengketa berada dalam penguasaan tergugat. Penahanan sertifikat dengan alasan sebagai “jaminan” dinilai sebagai tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang sah dan didalilkan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa persoalan dugaan penggelapan sertifikat telah dilaporkan dan sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam jawaban rekonvensi, pihak tergugat rekonvensi meminta agar tuntutan sita jaminan terhadap aset ditolak dengan alasan dinilai prematur dan belum memenuhi syarat hukum.
Melalui petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan konvensi, serta melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jember.






