Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Dugaan penerapan bunga melebihi ketentuan Permenkop nomor 8 tahun 2023 oleh salah satu Koprasi Simpan Pinjam
(KSP) yang beroperasi di wilayah Jember Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten Jember laporkan KSP tersebut ke Dinas Koprasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
“Kami panggil pengurus yang ada di Lumajang dan melaporkan KSP tersebut ke Dinas koperasi UKM Provinsi Jawa timur, ungkap Kepala Dimas Koprasi dan UKM Kabupaten Jember Sartini, Jum’at (22/5/2026).
Tak hanya itu ,kaitan hal tersebut dari penuturan Kadiskop dan UKM Kabupaten Jember tersebut pihaknya juga memanggil KSP di maksud untuk membawa berkas dan dokumen operasional di Kabupaten Jember.
“Kami sudah WA kepada Saudara HD untuk membawa dokumen pembukaan Kantor Cabang KSP di Jember,jelasnya lewat chat Watssaap.
Di jelaskan sebelumnya oleh Kadiskop dan UKM Jember tersebut bahwa sesuai aturan Permenkop nomor 8 tahun 2023 bunga KSP untuk anggota sebesar 2 persen perbulan atauvsetara 24 persen pertahun.
Sementara itu dari pengakuan nasabah /anggota kaitan bunga KSP di maksud di terapkan melebihi ketentuan yang ada.Tak hanya selain bunga tinggi perilaku petugas KSP di maksud juga di anggap kurang sopan.
Bahkan saat di konfirmasi oleh media petugas KSP tersebut enggan menunjukan alamat kantor Cabang nya yang ada di Kabupaten Jember.
Di beritakan sebelumnya oleh media ini bahwa kaitan dengan kartu tagihan KSP yang dipegang nasabah/anggota, kartu tagihan tersebut tersebut tidak mencantumkan nomor badan hukum dan juga alamat kantor KSP seperti pada umumnya.






