Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 20 Mei 2026 12:02 WIB ·

Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember Ungkap Curanmor Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan di Sumberbaru


Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember Ungkap Curanmor Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan di Sumberbaru Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Unit Reskrim Polsek Gumukmas bersama Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan dengan membawa senjata tajam, Selasa malam (19/5/2026).

Pelaku berinisial R (26), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan petugas setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor milik korban di area parkir depan Alfamaret Gumukmas, Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Klik Gambar

Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH bersama Ps. Kanit Reskrim AIPTU Margono Tatang Nurcahyo bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban berinisial H (29), seorang karyawan swasta asal Dusun Bandil, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :   Klarifikasi Kapolsek Gumukmas IPTU Edi Santoso, S.H., Mengenai Kasus Perampokan di desa Mayangan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu korban sedang berbelanja di Alfamaret bersama seorang saksi perempuan berinisial HN (26), warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas. Namun sekitar 10 menit kemudian, korban keluar dari toko dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada Kapolsek Gumukmas dan Ps. Kanit Reskrim yang saat itu berada di seberang jalan lokasi kejadian. Selanjutnya, AIPTU Margono Tatang Nurcahyo segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Barat yang dipimpin AIPDA Bambang Setiawan untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :   Ribuan Warga Jember Meriahkan Jalan Sehat Hari Buruh Sedunia : Hadiah Utama Umroh.

Petugas kemudian menyebar informasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan hasil curian ke jajaran Polsek wilayah barat guna melakukan penghadangan. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sumberbaru bersama barang bukti hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi W 3906 NFN, sebilah clurit, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :   Sosok Bripda Untari, Polwan Polres Jember, Ternyata Alumni Pesantren

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember guna proses pengembangan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor dan perkara lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Guru MTSN 1 Jember Masih Bergulir.

20 Mei 2026 - 09:43 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai Dan Adil

4 Mei 2026 - 23:35 WIB

Bupati Muhammad Fawaid Resmikan MPP Mini di Kecamatan Tanggul, Layanan Publik Kini Lebih Dekat

4 Mei 2026 - 16:40 WIB

Ribuan Warga Jember Meriahkan Jalan Sehat Hari Buruh Sedunia : Hadiah Utama Umroh.

3 Mei 2026 - 20:45 WIB

Anniversary ke-3Th CB TRANSIT Jember Provost Brigif 9 DY/2 Kostrad Turut Amankan dan Meriahkan.

3 Mei 2026 - 12:10 WIB

Peringatan Hardiknas 2026 Pemkab Jember : dikemas dalam bentuk sarasehan

2 Mei 2026 - 18:46 WIB

Trending di Berita Nasional