Korwil Jatim Holiyadi
Jember,Gemasamudra.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh Tiga Oknum Guru MTS Negeri 1 Jember melalui media sosial (Medsos) yang dilaporkan ke Polres Jember terus bergulir.
Meski telah berjalan sekitar enam bulan sejak laporan dibuat pada 6 November 2025, proses hukum disebut masih berlanjut dan kini memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga jurnalis, yakni Evelyne dari media online enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra. Ketiganya melapor karena merasa profesi wartawan dilecehkan melalui unggahan di Medsos yakni Facebook.

Salah satu pelapor, Evelyne, melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumuddin, S.H., menyampaikan bahwa pihak penyidik Polres Jember telah memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut.
“Artinya kasus ini terus berlanjut. Kabar terakhir sekitar pukul 19.07 Wib, kami ditelepon oleh penyidik bahwa kasus itu sudah masuk SP2HP kedua,” kata Ihya Ulumuddin yang akrab disapa Udik, Selasa (19/5/2026) malam.
Menurut Udik, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan proses pendalaman dan penanganan perkara. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga ada kepastian hukum bagi para pelapor.
Evelyne yang didampingi kuasa hukumnya juga mengungkapkan, dirinya sempat diminta datang ke Polres Jember Selasa siang, untuk menemui penyidik pukul 18.00 petang. Namun, pertemuan tersebut urung dilakukan karena penyidik berhalangan akibat ada agenda mendadak.
“Tadi siang klien kami sempat ditelepon penyidik untuk datang ke Polres Jember. Karena klien tidak bisa, akhirnya pertemuan di undur setelah Maghrib atau 18.00 Wib. Namun saat kita sampai, penyidik ternyata tidak bisa menemui karena ada keperluan mendadak,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Udik, penyidik tetap menyampaikan permohonan maaf melalui sambungan telepon sekaligus memberikan informasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Penyidik menyampaikan permohonan maaf lewat telepon dan sekaligus memberi tahu bahwa kasus ini sudah masuk SP2HP kedua,” imbuhnya.
Pihak pelapor berharap laporan dugaan pelecehan profesi wartawan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Mereka juga meminta agar penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kehormatan profesi wartawan dilakukan secara serius dan transparan.






