Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Apr 2026 22:02 WIB ·

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal


Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal Perbesar

PRINGSEWU (GS)– Laju alih fungsi lahan sawah produktif di sekitar kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) kian tak terkendali. Di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, hamparan sawah yang semestinya menopang ketahanan pangan justru berubah cepat menjadi deretan bangunan kos-kosan tanpa izin yang jelas.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung masif. Sejumlah pengembang diduga nekat mendirikan bangunan di atas lahan yang masih berstatus sawah produktif.

Ironisnya, praktik ini terkesan dibiarkan, meski dampaknya nyata, menyusutnya lahan pangan, rusaknya sistem irigasi, hingga ancaman krisis lingkungan di tingkat lokal.

Klik Gambar

Kepala Pekon Tambahrejo, Supriyadi, mengakui fenomena tersebut. Ia bahkan menyebut pembangunan itu berjalan tanpa restu pemerintah desa.

Baca Juga :   Diduga Oknum Polisi Memiliki Tambang Pasir Ilegal

“Iya, lahannya masih sawah produktif. Selama ini kami tidak pernah memberikan izin, mereka bangun sendiri,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Lebih jauh, Supriyadi mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam proses penimbunan lahan sawah. Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa praktik alih fungsi lahan tidak berdiri sendiri, melainkan diduga dilindungi atau setidaknya ‘didiamkan’ oleh pihak tertentu.

“Mereka pernah datang ke saya, bilang sudah koordinasi dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek. Jadi saya tidak bisa banyak bicara,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pertanyakan Hasil Pemeriksaan, Puluhan Masyarakat Pekon Banjarmasin Gruduk Inspektorat Tanggamus

Sementara itu, Camat Gadingrejo, Eko Purwanto, membantah adanya izin resmi yang dikeluarkan pihak kecamatan. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun pengembang yang mengajukan perizinan.

“Belum ada yang mengajukan izin. Kami sudah pernah turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, bahkan memasang banner larangan. Kalau dibiarkan, habis sawah kita,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya ‘bermain’ di balik maraknya pembangunan ilegal tersebut. Ketika pemerintah pekon mengaku tak memberi izin, dan kecamatan menegaskan tak pernah menerima pengajuan, namun pembangunan tetap berjalan, indikasi adanya celah atau bahkan pembiaran semakin menguat.

Baca Juga :   54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis

Alih fungsi lahan yang tak terkendali bukan sekadar pelanggaran tata ruang. Ini adalah ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah.

Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Pringsewu akan kehilangan salah satu penopang utamanya, sawah produktif yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kini, publik menunggu ketegasan aparat dan pemerintah daerah. Apakah praktik ini akan dihentikan, atau justru terus dibiarkan hingga sawah terakhir berubah menjadi beton. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia