Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA Jember mencatat sejumlah pengaduan masyarakat pada minggu pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, menjelang pelaksanaan kegiatan halal bihalal.
Ketua LBH PETA Jember, Safa Ismail, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan, di antaranya kasus perceraian dari warga Kecamatan Sukorambi serta sengketa tanah dari warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
“Dua kasus tersebut sudah kami daftarkan ke Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Negeri Jember, dan masing-masing telah memperoleh nomor perkara,” ujarnya.
Selain itu, LBH PETA Jember juga menerima pengaduan dari warga Kecamatan Mumbulsari terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Untuk kasus tersebut, pihaknya masih mengedepankan upaya mediasi dan musyawarah.
“Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Safa Ismail juga menyampaikan ucapan Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Jember.
“Kami menyadari selama satu tahun berjalan mungkin terdapat sikap, perbuatan, maupun ucapan dari pengurus dan anggota yang kurang berkenan di hati masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa LBH PETA Jember akan terus berkomitmen mengawal keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ke depan, LBH PETA Jember juga akan meningkatkan pengawasan terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga dan mengamankan setiap program pemerintah agar berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.






