PRINGSEWU – Transparansi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu kini berada di bawah “lampu kuning”. Pasalnya, proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dengan nilai total Rp1.728.000.000 diduga kuat disajikan tanpa rincian data yang memadai dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Ketiadaan informasi krusial seperti jumlah unit yang dibangun, daftar penerima manfaat, hingga harga satuan per jamban, sengaja sengaja menciptakan “ruang abu-abu” yang sulit dijangkau oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial.
Berdasarkan penelusuran data, anggaran ini dipecah ke delapan wilayah dengan nominal yang bervariasi. Berikut adalah sebaran dana yang menjadi sorotan:
Lokasi (Pekon/Kelurahan) Alokasi Anggaran
Kelurahan Pringsewu Utara Rp270.000.000
Pekon Bumi Arum Rp248.400.000
Kelurahan Pringsewu Timur Rp226.800.000
Kelurahan Pringsewu Barat Rp216.000.000
Pekon Nusawungu Rp216.000.000
Pekon Bulukarto Rp199.800.000
Pekon Bumi Ayu Rp199.800.000
Pekon Panjerejo Rp151.200.000
Total Keseluruhan Rp1.728.000.000
Meskipun menggunakan skema Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang seharusnya mengedepankan partisipasi warga, minimnya rincian dalam dokumen perencanaan justru memicu buruknya. Tanpa adanya indikator output yang diukur (seperti nilai riil per unit jamban), proyek ini rentan menjadi kesenjangan penyimpangan anggaran di tingkat teknis.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika harga satu unit jamban saja tidak dibuka? Ini anggaran negara, bukan uang pribadi. Transparansi adalah syarat mutlak agar tidak jadi ajang bancakan,” ujar salah satu sumber yang memuat kebijakan publik di Pringsewu.
Dugaan lemahnya verifikasi semakin menguat setelah didirikannya unit pembangunan Sanimas di Kelurahan Pringsewu Barat yang berlokasi di lahan kosong tanpa hunian. Hal ini mengindikasikan bahwa penetapan penerima manfaat tidak dilakukan secara ketat atau bahkan berpotensi dimanipulasi .
Padahal, secara regulasi, program ini dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah menetap namun belum memiliki fasilitas sanitasi yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Araina Dwi Rustiani , Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat respons, menambah daftar panjang tanda tanya terkait akuntabilitas proyek ini.
Kini, desakan agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat turun tangan mulai bergulir. Publik mencari data jumlah unit dan daftar penerima dibuka secara transparan guna memastikan setiap rupiah dari DAK Fisik 2025 benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (*)






