Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) bersinergi dengan Kantor Pertanahan Jember (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Aston Jember, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Menggali Potensi Sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) Dalam Rangka Penataan Aset dan Pendataan Akses Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jember”. Acara ini dihadiri oleh jajaran TP3D, OPD terkait, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Camat se-Kabupaten Jember.
Kabid Tata Ruang Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Dr. Priyo Nur Cahyo, ST, MT, dalam paparannya menekankan pentingnya akurasi data dalam penyelarasan tata ruang dan pemanfaatan lahan. “Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah, tapi bagaimana kita memastikan penataan aset tersebut selaras dengan rencana tata ruang yang ada. Potensi TORA harus diidentifikasi secara presisi agar memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Priyo.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPRKPCK Jember, Ainur Rofiq, ST, MT, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah krusial untuk memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria di Jember. “Kami di tingkat kabupaten terus melakukan pendataan akses dan penataan aset. Harapannya, melalui rakor ini, semua stakeholder memiliki persepsi yang sama dalam menggali potensi TORA, sehingga proses administrasi hingga pemanfaatannya nanti benar-benar tepat sasaran,” jelas Rofiq.
Sementara itu, dari sisi percepatan pembangunan, Didik Muzani, SH, perwakilan dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari program ini. “TP3D mendukung penuh langkah ini karena reforma agraria adalah instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan. Jika penataan aset ini sukses, maka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi akan terbuka lebar, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga Jember,” tegas Didik.
Sebagai penutup, Dr. Bhim Prakoso, SH, MM, SP.N, MH, Dosen Hukum Universitas Jember yang bertindak sebagai moderator, memberikan simpulan terkait urgensi kolaborasi lintas sektor dalam implementasi GTRA. “Kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah perlunya integrasi data dan komitmen kuat dari seluruh pihak, baik pemda, BPN, maupun aparat penegak hukum. Legalitas aset (asset reform) harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi (access reform) agar Tanah Objek Reforma Agraria ini menjadi modal produktif bagi rakyat, bukan sekadar sertifikat semata,” pungkas Bhim.
Acara yang berlangsung interaktif ini juga menghadirkan narasumber dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, M. Dwijo Saputro, SP, Msc, yang bergabung secara daring untuk membahas sinkronisasi kawasan hutan dengan program TORA. (** )






