Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Des 2025 14:15 WIB ·

Tiga WNA Asal Tiongkok di Deportasi Imigrasi Ketapang


Tiga WNA Asal Tiongkok di Deportasi Imigrasi Ketapang Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jatim, Gemasamudra.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Deportasi dilakukan setelah Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Klik Gambar

Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi menggagalkan upaya ketiganya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.

Baca Juga :   Tangani Banjir di Desa Wonoasri dan Desa Curahnongko, Jember, PTPN 1 Regional 5 Dengan Cepat.

“Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Jumat (26/12/2025).

Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :   Mahasiswa FISIP UNEJ Kunjungi Kantor Imigrasi Jember untuk Pelajari Dokumen Keimigrasian

“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida Bagus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan.

Baca Juga :   Ranmornya ditemukan Pemilik Sepeda Motor Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Polres Bondowoso.

“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Tim PU dan BPBD Jatim Turun Cek Infrastruktur Rusak, Bentuk kinerja Bupati Jember Atasi Bencana.

15 Februari 2026 - 10:42 WIB

Gus Fawait Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Februari

15 Februari 2026 - 09:52 WIB

Silaturahmi dan Tasyakuran PSHT T25 Temu Rose Polres Jember Digelar di Aula Kajer Asri

14 Februari 2026 - 19:30 WIB

Refleksi Kepemimpinan dan Tantangan Pemerintahan Daerah : Bedah Buku Babad Alas.

14 Februari 2026 - 09:03 WIB

Satgas Tata Ruang Soroti Pengembang Nakal :  Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Jember Terendam Banjir.

14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Semarak Hari Ulang Tahun ke 38 SMAN 4 Jember Rayakan Hari Jadi dengan Tema Sorak Jiwa Ragam Budaya.

13 Februari 2026 - 19:21 WIB

Trending di Berita Nasional