Pringsewu| Dianggap mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Nurdin seorang tenaga pendidik di SMK Patria Gadingrejo memperjuangkan ketidak adilan yang dialaminya.
Menurut Nurdin pemberhentian dirinya sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilakukan SMK Patria menjadi tanda tanya besar dikarenakan baik pihak yayasan maupun kepala sekolah belum memberikan alasan yang jelas kepada dirinya, Rabu (10/12).
” Seperti biasa pada hari Senin kemarin (08/12) saya berangkat ke sekolah untuk melaksanakan KBM, melalui rekan saya diminta menemui kepala sekolah, saat ditemui di ruangnya kepsek Pak Surahman menyerahkan surat yang berisi pemberhentian status saya sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut, namun beliau enggan memberikan alasannya hanya memgatakan bahwa itu adalah keputusan yang diambil oleh yayasan, ” beber Nurdin.
Padahal lanjut Nurdin, dirinya merasa belum pernah mendapatkan Surat PerIngatan (SP) karena selalu mengikuti aturan yang diterapkan pihak sekolah.
” Saya merasa sudah melakukan kerja kerja sebagaimana mestinya dan memenuhi kewajiban sebagai tenaga pendidik makanya selama 2 tahun saya mengajar sekalipun saya tidak pernah memdapatkan SP, akan tetapi mengapa tiba-tiba ada surat pemberhentian. Sehingga saya measa sangat dirugikan bak secara material maupun in material,” tambahnya.
Saat disinggung langkah yang akan diambil untuk menangani persoalan ini, Nurdin mengungkapkan akan mendahulukan pola mediasi namun apabila tidak ada itikat baik dari pihak sekolah dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.
” Persoalan ini harus terang benderang, karena ini menyangkut nama baik serta karir saya sebagai tenaga pendidik, namun saya tetap mendahulukan mediasi jika tidak ada titik temu maka saya akan tempuh jauh hukum sampai batas waktu yang ditentukan, ” tukasnya.
Untuk diketahui hubungan kerja guru honorer dengan sekolah swasta mengacu pada UU Ketenagakerjaan, termasuk hak atas pesangon dan proses PHK yang benar. PP 49/2018 & UU ASN 2014: Ini mengatur tentang manajemen PPPK dan penghapusan tenaga honorer per Desember 2024, tetapi tidak berarti pemecatan sepihak bisa terjadi tanpa proses yang benar, terutama di sekolah swasta yang punya aturan sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Patria Surahman melalui nomor Whatapps 0895-0915-xxx3 tidak menanggapi baik melalui pesan singkat (chat) maupun telephone yang dilakukan oleh media ini. (*)





