*DPW PEKAT IB Lampung Buka Suara: Pembekuan DPD Pesawaran Murni Sanksi Organisasi, Bukan Manuver Politik Dan Tak Langgar AD/ART*
*DPW PEKAT IB Lampung Klarifikasi Tudingan Pembekuan DPD PEKAT IB Pesawaran Bermuatan Politik Dan Langgar AD/ART: “Murni Sanksi Organisasi”*
Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait penolakan sepihak atas pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEKAT IB Kabupaten Pesawaran, Minggu (30/11/2025).

DPW PEKAT IB Lampung menegaskan bahwa tindakan organisasi tersebut didasarkan pada pelanggaran serius oleh Ketua DPD sebelumnya serta ketidakmampuan menjalankan amanat organisasi, dan sama sekali tidak bermuatan politik.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, Novianti, S.H., menanggapi pemberitaan yang menuding DPW mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta melakukan tindakan yang dipicu perbedaan dukungan politik di Pilkada Pesawaran.
Novianti menjelaskan bahwa keputusan pembekuan DPD Pesawaran berakar dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Herwan Basier (Erwan), selaku Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Pesawaran saat itu.
”Tindakan pembekuan ini bukan keputusan sepihak apalagi politis, melainkan respons atas pelanggaran yang jelas merugikan nama baik organisasi dan telah diproses secara hukum,” tegas Novianti, Minggu (30/11/2025).
Pelanggaran tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Februari 2024, di mana Ketua DPW (Pelapor) melaporkan adanya penyebaran berita tidak benar serta pengiriman foto/gambar bermuatan asusila oleh Terlapor (Herwan Basier) di grup WhatsApp organisasi.
Meski telah dilakukan mediasi dan instruksi restoratif justice dari DPP PEKAT IB, yang mewajibkan Sdr. Erwan meminta maaf, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta melengkapi ketentuan organisasi (registrasi anggota, 500 KTA, dan Musda), hal tersebut tidak terlaksana.
”Oleh karena itu, tindakan kami menerbitkan Surat Keputusan Karteker pada tanggal 17 Maret 2025 adalah kebijakan yang wajib diambil demi menyelamatkan organisasi di Pesawaran,” lanjutnya.
DPW PEKAT IB Lampung membantah keras tudingan pengabaian AD/ART. Menurut Novianti, tindakan pembekuan dan penunjukan Karateker sepenuhnya berada dalam koridor aturan organisasi, yaitu:
1. Kewenangan Pembekuan: Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Pembekuan dan Pembubaran Pengurus Organisasi Pasal 1 butir (1.b), Pembekuan dan pembubaran organisasi kepengurusan Daerah (DPD) dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
2. Alasan Pembekuan: Merujuk ART Pasal 2, kepengurusan dapat dibekukan jika melakukan hal yang merugikan atau membahayakan organisasi, termasuk karena kepengurusan yang tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam AD/ART (Pasal 2.d) dan melakukan pelanggaran Hukum (Pasal 6, butir 2.e).
3. Penunjukan Karateker: Sesuai ART Pasal 22 butir (4), DPW dapat menunjuk karateker/Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas dari kepengurusan yang dibekukan, dengan tugas utama melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru.
”Kepengurusan yang lama telah dibekukan karena tidak mampu memenuhi kewajiban konsolidasi dan gagal mengatasi masalah etika serta hukum yang dilakukan ketuanya. Pembentukan karteker adalah langkah konstitusional untuk memastikan roda organisasi kembali berjalan dan Musda dapat segera dilaksanakan secara definitif,” jelas Novianti.
Terkait polemik yang menyebut penunjukan Ketua DPW Lampung yang baru, Novianti menegaskan bahwa DPW PEKAT IB Lampung telah menjalani revisi dan reorganisasi kepengurusan pada awal tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor: Kpts.023/DPP-PEKAT IB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
”Kepemimpinan DPW saat ini sah berdasarkan SK dari DPP. Fokus kami adalah penegakan disiplin organisasi dan penyelesaian masalah di tingkat DPD Pesawaran, yang sudah kami ambil tindakan sejak Maret 2025. Isu politik yang dihembuskan adalah upaya pengalihan isu dari substansi permasalahan utama: yaitu pelanggaran organisasi dan hukum yang telah dilakukan,” tandasnya.
DPW PEKAT IB Lampung mengimbau seluruh kader di wilayah Lampung, khususnya Pesawaran, untuk tetap menjaga kondusifitas dan profesionalisme organisasi.
Seluruh pihak diminta merujuk kepada keputusan organisasi yang sah dan menghindari klaim-klaim sepihak yang dapat memecah belah kesatuan organisasi.
“Kami DPW PEKAT IB Lampung menghimbau sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tegas bahwa tidak ada lagi aksi premanisme yang berkedok ormas, bahkan presiden telah perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk berantas premanisme. Olehkarena itu kami PEKAT IB yang bukan dinaungi oknum premanisme/bebas tidak kenal aturan sedang dan terus berupaya mengubah paradigma, bahwa organisasi PEKAT IB berisi orang-orang intlektual, taat hukum, dan bermartabat,”pungkasnya.(tim)






