Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2025 13:44 WIB ·

Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru


Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru Perbesar

Pringsewu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan serius dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pringsewu. Akibat kelalaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), daerah berpotensi kehilangan penerimaan minimal Rp396,3 juta pada tahun 2024.

Masalah ini bermula dari penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap wajib pajak hanya berhak atas satu NJOPTKP sebesar Rp10 juta, meski memiliki lebih dari satu objek pajak. Namun faktanya, Bapenda masih memberikan NJOPTKP pada seluruh objek pajak milik wajib pajak, tanpa pengecualian.

Baca Juga :   Winarti Serahkan SPPT PBB-P2 Kepada Masyarakat Miskin Tahun 2021

Hasil pemeriksaan terhadap 106.302 wajib pajak menunjukkan, sedikitnya 25.765 orang memiliki lebih dari satu objek pajak dengan total 39.630 objek yang seharusnya tidak berhak mendapat keringanan NJOPTKP. Potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai sedikitnya Rp396,3 juta.

Klik Gambar

BPK menilai kelalaian ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda yang tidak memverifikasi hasil perhitungan aplikasi PBB online. Selain itu, basis data wajib pajak juga masih bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga rawan terjadi duplikasi identitas.

Baca Juga :   Penerapan Prokes di Sejumlah Kantor Pelayanan Lamsel, Kembali Ditinjau

Atas temuan tersebut, Bupati Pringsewu menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan verifikasi ulang, perbaikan sistem aplikasi, dan sosialisasi penerapan NJOPTKP sesuai aturan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Program Bunga Desaku Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo. 

26 Maret 2026 - 11:38 WIB

Ribuan Dokumen Adminduk dalam Serangkaian Program Bunga Desaku diterbitkan Pemkab Jember di Delapan Kecamatan.

26 Maret 2026 - 11:29 WIB

Sebagai Langkah Antisipatif Efisiensi Energi Nasional, Pemkab Jember siapkan Skema WFH.

26 Maret 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Nilai Idul Fitri, Pemkab Jember Gelar Kupatan 

26 Maret 2026 - 05:24 WIB

Program Bunga Desaku Diakui Mampu Memberikan Dampak Psikologis dan Administratif yang Luar Biasa bagi Masyarakat

26 Maret 2026 - 05:17 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Jembatan Emosional Bupati dan Rakyat : Bunga Desaku.

25 Maret 2026 - 13:40 WIB

Trending di Berita Nasional