Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 15 Sep 2025 13:26 WIB ·

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah


Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah Perbesar

PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Meski sudah diwajibkan sejak tahun anggaran 2022, Pemkab hingga kini belum menerapkan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai standar PSAP Nomor 17.

Padahal, terdapat tanah serta gedung dan bangunan yang dibangun untuk disewakan dengan nilai mencapai Rp25,57 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai properti investasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa laporan keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan realitas aset yang dimiliki, sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.

Baca Juga :   Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

Selain itu, kelemahan serius juga ditemukan dalam penatausahaan aset tetap senilai Rp3,49 triliun. Kartu Inventaris Barang (KIB) masih banyak yang kosong tanpa nomor sertifikat tanah, nomor rangka kendaraan, hingga BPKB, sehingga aset rawan hilang atau diklaim pihak lain. Bahkan, aset kecil senilai Rp11,59 miliar masih tercatat di neraca, melanggar kebijakan kapitalisasi.

Klik Gambar

Lebih parah lagi, migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD justru menambah masalah: umur ekonomis aset tidak konsisten, tanggal perolehan berbeda antara sistem, dan rehabilitasi gedung/jalan tidak tercatat sebagai perpanjangan masa manfaat. Akibatnya, nilai buku aset daerah terancam tidak akurat.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan PP tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan lemahnya dokumentasi aset, Pringsewu menghadapi risiko besar—dari hilangnya sertifikat tanah, penyalahgunaan aset gedung, hingga potensi kerugian miliaran rupiah.

BPK menegaskan agar Bupati Pringsewu segera memerintahkan BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi, melengkapi dokumen aset, serta mengklasifikasi ulang properti investasi agar tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

PTPN I Regional 5 Menyalurkan Bantuan TJSL di Kantor Kecamatan Ijen

18 Desember 2025 - 12:23 WIB

Dandim 0824 Jember Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Klompangan dan Wirowongso

18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Semangat Juang Infanteri ada di Dalam Prajurit WaspadaYonif 432/WSJ Kostrad Siap Lewati Rute Peleton Beranting 2025.

18 Desember 2025 - 11:15 WIB

Lewat Musyawarah Mufakat, PSHT Rayon Lampeji Tetapkan Mas Dimas sebagai Ketua Baru

18 Desember 2025 - 09:20 WIB

PMI Jember Melaksanakan Giat Normalisasi 11 Sumur Warga Terdampak Bencana Banjir

18 Desember 2025 - 07:09 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Trending di Berita Terkini