Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Agu 2025 18:04 WIB ·

Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda


Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda Perbesar

Gemasamudra.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan memicu polemik di masyarakat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025, Nusron mengaku pernyataannya soal tanah telantar diambil negara memang menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron, Selasa 12 Agustus 2025 dikutip Antara.

Klik Gambar

Nusron menegaskan, maksud utama ucapannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :   Di NTT diserahkan 228 Sertifikat oleh Wakil Ketua ATR/BPN Bersama Menteri IPK AHY 

Menurutnya, di Indonesia terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum dimanfaatkan optimal.

Menteri Nusron Jelaskan Mekanismenya “Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 

Ia menegaskan, tanah-tanah tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk program strategis pemerintah, mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik seperti sekolah rakyat dan puskesmas. Halaman Selanjutnya Bukan Menyasar Tanah Milik Rakyat(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 

12 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Tanggapan Kasatpol PP Jember Pelaksanaan JFC 2025 Sukses 

12 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Ning Ghyta Eka Puspita Resmi dilantik Menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Jember.

12 Agustus 2025 - 07:41 WIB

Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

12 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Pos TNI AL Puger Bersama Pramuka Bersihkan Pantai Peringati Hari Pramuka Ke 64 Dan HUT RI Ke 80

11 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Trending di Berita Nasional