Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Agu 2025 18:04 WIB ·

Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda


Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda Perbesar

Gemasamudra.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan memicu polemik di masyarakat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025, Nusron mengaku pernyataannya soal tanah telantar diambil negara memang menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron, Selasa 12 Agustus 2025 dikutip Antara.

Klik Gambar

Nusron menegaskan, maksud utama ucapannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :   Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

Menurutnya, di Indonesia terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum dimanfaatkan optimal.

Menteri Nusron Jelaskan Mekanismenya “Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Jember Masa Bakti 2025/2030 dimenangkan Husnul Yaqin S.Pd.,M.Pd.

Ia menegaskan, tanah-tanah tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk program strategis pemerintah, mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik seperti sekolah rakyat dan puskesmas. Halaman Selanjutnya Bukan Menyasar Tanah Milik Rakyat(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Peduli Petani, Catur Teguh Wiyono Kirim Aduan ke Menteri Pertanian, Desak Amran Turun Tangan Terkait Dugaan Polemik Bantuan Traktor di Jember

13 September 2026 - 21:05 WIB

Isu Medsos Agus Jagal Kabur Hoax, Dapat Kompensasi dari RSD Balung 

11 September 2026 - 20:57 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

Trending di Berita Nasional