Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Agu 2025 18:59 WIB ·

Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres


Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres Perbesar

 

Klaten, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten resmi menyerahkan kasus pembangunan gudang usaha di atas lahan pertanian Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, kepada Polres Klaten. Bangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas zona hijau yang dilindungi, tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang daerah.

Klik Gambar

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk sejak 2024. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan adanya pelanggaran terhadap dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :   SD Negeri 1 Mulyo Sari Menjadi Yang Tervaporit di Kecamatan Pasir Sakti

“Setelah kami lakukan penyegelan, dan melihat ada unsur pidana, kami putuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Klaten agar bisa diproses secara hukum,” kata Joko, Sabtu (2/8/2025).

Gudang yang dipermasalahkan berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dan tidak memiliki izin usaha maupun izin konversi lahan. Meski lahannya bersertifikat hak milik, namun secara peruntukan masuk dalam zona pertanian produktif yang tidak boleh dialihfungsikan.

Baca Juga :   PT MITRATANI DUA TUJUH, Berdayakan UMKM Jember

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Klaten, Agus Harsono, menyambut baik langkah Satpol PP dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Lahan pertanian dilindungi oleh undang-undang. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang,” tegas Agus.

Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto, membenarkan bahwa wilayah tempat berdirinya gudang memang merupakan lahan hijau dalam peta RTRW Klaten. Ia memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha atau bangunan untuk lokasi tersebut.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Tulang Bawang Memegang Peran Penting dalam Tumbang Chiping dan Tanam Perdana Sawit

“Dari awal kami sudah cek dan tidak ada izin. Status lahannya memang hak milik, tapi dalam tata ruang tetap dihitung sebagai zona pertanian,” ujar Edy.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satpol PP. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Ketua PMI Jatim : Dorong UDD Jember Percepat Perolehan Sertifikat CPOB dari Balai POM

14 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Penebangan Liar di Kebun Kopi Desa Kali Gedang Rugikan PTPN I Rp400 Juta, Diduga Aksi Terencana

14 Oktober 2025 - 12:27 WIB

GWI Jember Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Wartawan

13 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jember Ikuti Bimtek Dasar Akuntansi di Diskopum

13 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Trending di Berita Nasional