Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Agu 2025 18:59 WIB ·

Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres


Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres Perbesar

 

Klaten, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten resmi menyerahkan kasus pembangunan gudang usaha di atas lahan pertanian Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, kepada Polres Klaten. Bangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas zona hijau yang dilindungi, tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang daerah.

Klik Gambar

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk sejak 2024. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan adanya pelanggaran terhadap dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :   Merasa Janggal, Keluarga Pasien Covid yang Meninggal Dunia, Pertanyakan Hasil Swab

“Setelah kami lakukan penyegelan, dan melihat ada unsur pidana, kami putuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Klaten agar bisa diproses secara hukum,” kata Joko, Sabtu (2/8/2025).

Gudang yang dipermasalahkan berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dan tidak memiliki izin usaha maupun izin konversi lahan. Meski lahannya bersertifikat hak milik, namun secara peruntukan masuk dalam zona pertanian produktif yang tidak boleh dialihfungsikan.

Baca Juga :   Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Klaten, Agus Harsono, menyambut baik langkah Satpol PP dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Lahan pertanian dilindungi oleh undang-undang. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang,” tegas Agus.

Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto, membenarkan bahwa wilayah tempat berdirinya gudang memang merupakan lahan hijau dalam peta RTRW Klaten. Ia memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha atau bangunan untuk lokasi tersebut.

Baca Juga :   Sikapi Disfungsi Dewan Pers ,Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu 

“Dari awal kami sudah cek dan tidak ada izin. Status lahannya memang hak milik, tapi dalam tata ruang tetap dihitung sebagai zona pertanian,” ujar Edy.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satpol PP. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan ASN

10 Desember 2025 - 20:17 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kejari Jember Salurkan Donasi Rp 8,75 Juta Melalui PMI untuk Korban Bencana di Sumatera

10 Desember 2025 - 15:48 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

SH Terate Jember Berhasil Galang Dana Rp536 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra

9 Desember 2025 - 14:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita Terkini