Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 18 Jun 2025 08:47 WIB ·

DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kota Depok Menjelang Munas 2026


DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kota Depok Menjelang Munas 2026 Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Gemasamudra.com – Menjelang digelarnya Munas SWI pada 2026, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) pada Selasa (17/6/2025) di kota Depok.

RPP yang mengusung tema ” Reorganizing The SWI Organization” dipimpin oleh Plt. Ketum/Sekjen Herry Budiman itu, menghasil beberapa keputusan strategis sebagai upaya konsolidasi dan pembenahan total pengelolaan SWI.

Klik Gambar

Diantaranya Restrukturisasi Pengurus DPP, Pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dan Pembekuan SK Pengurus sejumlah DPW Provinsi dan DPD Kota/Kabupaten.

Baca Juga :   Otoritas Jasa Keuangan Hadir Dalam Rakerda SWI Paparkan Literasi Keuangan Digital

DPP perlu melakukan restrukturisasi pengurus karena 2 orang sudah meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri karena menjadi Ketua dan pengurus organisasi lain.

“Ini upaya DPP agar roda organisasi tetap berputar sebagaimana mestinya.” terang Herry Budiman.

Ia juga menjelaskan pembentukan Tim percepatan konstituen Dewan Pers, misinya adalah tim ini fokus berkoordinasi menindaklanjuti pendaftaran SWI ke Dewan Pers yang sudah berjalan 18 bulan.

Baca Juga :   Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

“Tim diketuai Kabid Litbang Imam Suwandi, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Omega, Kabid Hubal Arief dan Kabid Media Masa Aldimas. Saya delegasikan kewenangannya kepada mereka.” jelasnya.

Saat ditanya terkait, pembekuan SK Pengurus SWI di daerah – daerah, Herry mengatakan itu rekomendasi hasil validasi yang dilakukan oleh Kabid OKK sebelum meninggal dunia setahun lalu. Kemudian kami pelajari, monitoring dan evaluasi.

“Tidak hanya SK Pembekuan, beberapa SK Pengurus kami cabut karena pelanggaran berat. Selain itu, DPP segera menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi DPW dan DPD yang tidak mendapatkan sanksi pembekuan SK.” tegas Herry Budiman.

Baca Juga :   Dewan Pimpinan Pusat SWI Menggelar Webinar Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SWI

“Prosesnya panjang. keputusannya kan telah ditetapkan dalam RPP ini, jd saya harus melaksanakan amanah RPP.” tandasnya.

RPP yang berlangsung 130 menit itu dihadiri 22 orang terdiri dari Pengurus, Dewan Etik dan peninjau SWI kota Depok. (HUMAS)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Tiadakan Open House di Pendopo dan Siapkan Skema WFH  Bukti nyata Dukung Efisiensi Energi Nasional.

21 Maret 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Jamaah Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Baitul Gufron Pancakarya.

21 Maret 2026 - 09:23 WIB

Warga Muhammadiyah Padomasan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H.

20 Maret 2026 - 17:32 WIB

Gus Fawait Instruksikan Puskesmas dan Ambulans Siaga di Titik Keramaian Antisipasi Lonjakan Wisatawan.

20 Maret 2026 - 16:40 WIB

Melalui Program Mudik-Balik Gratis 2026 Pemkab Jember Fasilitasi 516 Pemudik

19 Maret 2026 - 21:11 WIB

Gus Bupati Sahur Bareng Bersama Insan Pers : Hanya ada di Kabupaten Jember, sebagai wujud Sinergi.

18 Maret 2026 - 09:38 WIB

Trending di Berita Nasional