Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Apr 2025 21:20 WIB · waktu baca 1 menit

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang


Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Kuat dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, membuat ulah berselingkuh dengan seorang perempaun yang masih berstatus istri orang.

Diketahui Oknum berinisial N, merupakan PNS aktif yang bertugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, memiliki hubungan asamara dengan seorang wanita yang berinisial R (Istri orang).

Hubungan Asamara keduanya terbongkar setelah MR, sang suami mencurigai dari seringnya N melakukan komunikasi melalui aplikasi dengan istrinya.

Klik Gambar

“Kecurigaan saya memang benar-benar terbukti, dengan chattan mesra bahkan ada ajakan VCS,” terang sang suami, kepada media ini, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

Dikatakan MR, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, keduannya pun sama-sama telah mengakui perbuatanya. Namun, tambah diperparah lagi oleh oknum PNS tersebut sengaja memanfaatkan hubungan terlarangnya dengan pelorotin uang dari istrinya (R-red) hingga jutaan rupiah.

“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya, jujur saya tidak terima, selain itu pelaku ini manfaatkan istriku dengan pelorotin uangnya sampai puluhan juta, bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” tandasnya.

Baca Juga :   Telah Terjadi Penembakan Warga Way Kanan, di Areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Kemudian, perselingkuhan itupun diamini oleh oknum N saat dikonfirmasi tim media dikediamannya Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo.

“Iya saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari R untuk datang ke kediaman, kemudian saya meminta maaf,” sesalnya.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Pantau Langsung Kegiatan Geber PSN Tanggulangi DBD

Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Gaji Tak Dibayar, Dimaki Seperti Babu: Borok Owner Ummika Pringsewu Mulai Terkuak!

14 Mei 2025 - 19:58 WIB

Muspika Ajung Jadi Team Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Ajung

14 Mei 2025 - 13:40 WIB

Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Mangaran Melaksanakan Verifikasi Berkas di Kecamatan Ajung

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Pelaksanaan verifikasi Berkas Balon Perangkat Desa Klompangan di Aula Kecamatan Ajung Berjalan Kondusif

14 Mei 2025 - 11:12 WIB

Kang Mas Fajar, Panglima PSHT Cabang Jember Menolak Ngawiji

12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Lashira Najwa Shifa Anida Mendapatkan Piala Bulu Tangkis Juara 1 Kejurkab Jember 2025.

12 Mei 2025 - 11:46 WIB

Trending di Daerah