Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Apr 2025 21:20 WIB ·

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang


Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Kuat dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, membuat ulah berselingkuh dengan seorang perempaun yang masih berstatus istri orang.

Diketahui Oknum berinisial N, merupakan PNS aktif yang bertugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, memiliki hubungan asamara dengan seorang wanita yang berinisial R (Istri orang).

Hubungan Asamara keduanya terbongkar setelah MR, sang suami mencurigai dari seringnya N melakukan komunikasi melalui aplikasi dengan istrinya.

Klik Gambar

“Kecurigaan saya memang benar-benar terbukti, dengan chattan mesra bahkan ada ajakan VCS,” terang sang suami, kepada media ini, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :   Bupati Lampung Utara Kembali Merolling Pejabat Eselon II,III,dan IV Sebanyak 219 Orang

Dikatakan MR, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, keduannya pun sama-sama telah mengakui perbuatanya. Namun, tambah diperparah lagi oleh oknum PNS tersebut sengaja memanfaatkan hubungan terlarangnya dengan pelorotin uang dari istrinya (R-red) hingga jutaan rupiah.

“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya, jujur saya tidak terima, selain itu pelaku ini manfaatkan istriku dengan pelorotin uangnya sampai puluhan juta, bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” tandasnya.

Baca Juga :   Tiga Hari Lagi Karya Bakti Daerah Tahap I TA. 2019 Kodim 0735 Surakarta Akan Selesai dan Di Tutup

Kemudian, perselingkuhan itupun diamini oleh oknum N saat dikonfirmasi tim media dikediamannya Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo.

“Iya saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari R untuk datang ke kediaman, kemudian saya meminta maaf,” sesalnya.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :   Polres Tanggamus Gelar Razia Keamanan di Rutan Kelas.IIB Kotaagung

Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Trending di Berita Terkini