Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Apr 2025 21:20 WIB ·

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang


Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Kuat dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, membuat ulah berselingkuh dengan seorang perempaun yang masih berstatus istri orang.

Diketahui Oknum berinisial N, merupakan PNS aktif yang bertugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, memiliki hubungan asamara dengan seorang wanita yang berinisial R (Istri orang).

Hubungan Asamara keduanya terbongkar setelah MR, sang suami mencurigai dari seringnya N melakukan komunikasi melalui aplikasi dengan istrinya.

Klik Gambar

“Kecurigaan saya memang benar-benar terbukti, dengan chattan mesra bahkan ada ajakan VCS,” terang sang suami, kepada media ini, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :   PT. KAI MERAIH BANYAK KEUNTUNGAN, JELANG ARUS MUDIK TAHUN BARU 2020

Dikatakan MR, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, keduannya pun sama-sama telah mengakui perbuatanya. Namun, tambah diperparah lagi oleh oknum PNS tersebut sengaja memanfaatkan hubungan terlarangnya dengan pelorotin uang dari istrinya (R-red) hingga jutaan rupiah.

“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya, jujur saya tidak terima, selain itu pelaku ini manfaatkan istriku dengan pelorotin uangnya sampai puluhan juta, bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” tandasnya.

Baca Juga :   Sambut Ramadhan, Abdullah Surajaya Bagikan Sembako

Kemudian, perselingkuhan itupun diamini oleh oknum N saat dikonfirmasi tim media dikediamannya Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo.

“Iya saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari R untuk datang ke kediaman, kemudian saya meminta maaf,” sesalnya.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :   Dinas Bina Marga, Minta Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Korupsi Gubernur Arinal Sidak

Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Trending di Berita Terkini