Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 02:15 WIB ·

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik


Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik Perbesar

Tulang BawangMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Baca Juga :   PJ Bupati Tubaba Beri Pengarahan Pejabat Eselon lll

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Satlantas Polres Tuba Jaring Puluhan Pelanggar di Pasar Unit 2

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih.

Baca Juga :   Bupati Lamteng Minta BPBD Siaga Bencana

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Trending di Berita Terkini