Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 02:15 WIB ·

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik


Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik Perbesar

Tulang BawangMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Senin (22/12).

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti S.E. M.H. Melakukan Peninjauan Pada Vaksinasi Dan Jalan Di Tulang Bawang.

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga :   SATPOL - PP Tindak lanjuti pemberitaan awak media terkait warung remang-remang yang berada di desa sinarlaga

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih.

Baca Juga :   Gebyar Festival Kuliner PKPK kota metro

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan

5 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik

5 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot

5 Februari 2025 - 12:40 WIB

Pj. Sekdakab Tuba Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian

5 Februari 2025 - 12:28 WIB

BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Perlu Dilakukan Evaluasi Kinerjanya

5 Februari 2025 - 09:37 WIB

MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Lampung Tak Berlanjut

4 Februari 2025 - 15:02 WIB

Trending di Daerah