Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 02:15 WIB ·

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik


Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik Perbesar

Tulang BawangMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Baca Juga :   Bupati Winarti Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al-Minfajriah

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Sertipikat Jadi,Oknum Caleg Meminta Uang Kekurangan Pembuatan Sertifikat

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih.

Baca Juga :   Waow Dasyat, 7 Kali Berturut-turut Pemkab Tuba Raih WTP

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Trending di Bandar Lampung