Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Feb 2025 13:53 WIB ·

Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis


Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis Perbesar

Pringsewu – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi hoaks terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial.

Sebuah akun Instagram dengan nama @berita_korlantaspolri diketahui menyebarkan informasi palsu mengenai layanan SIM gratis. Tak hanya akun tersebut, akun serupa dengan nama @korlantasindo juga turut menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa Korlantas Polri melalui akun resminya @korlantaspolri.NTMC telah mengklarifikasi bahwa akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun palsu.

Klik Gambar

“Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap akun-akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Iptu Priyono dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :   Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba

Lebih lanjut, Priyono menjelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM secara online memang dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, pengurusannya tidak gratis karena terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Baca Juga :   Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan mengecek sumber resmi, seperti akun media sosial resmi Polri atau datang langsung ke kantor SATPAS terdekat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi agar terhindar dari penipuan dan hoaks di media sosial.

Sementara itu, akun Instagram resmi @polrespringsewuofficial juga telah memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM. Dalam informasi tersebut, turut dicantumkan biaya PNBP untuk pembuatan SIM baru, yakni Rp 120 ribu untuk SIM A dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Trending di Bandar Lampung