Jember, Gemasamudra.com – M. Husni Thamrin, warga asal Kecamatan Kaliwates, yang juga seorang Advokat, Jumat (18/10/2024) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jember di jalan Kalimantan Sumbersari.
Kepada sejumlah wartawan, Thamrin menyatakan, kedatangannya di PN Jember untuk mendaftarkan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Jember.
Gugatan dilakukan usai dirinya urung diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai untuk kepentingan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.
“Saya merasa jadi korban Bawaslu Jember, saya dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan Gus Fawaid-Djoko Susanto”, ungkapnya.
Dari laporan tersebut, dirinya sempat mendapat surat panggilan sebagai saksi pelapor dari Bawaslu Jember pada Sabtu (12/10/2024), namun saat dirinya menghadiri panggilan tersebut, justru pihak Bawaslu, terutama Komisioner nya tidak ada di tempat, sehingga pihaknya menuding, kalau Bawaslu tidak profesional dalan menjalankan tugasnya.
“Saya mendapat panggilan dari Bawaslu Jember sebagai saksi,dan untuk menghormati, saya datang lebih awal, namun setelah menunggu satu jam ternyata belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang ada ditempat,” sesalnya.
Namun, dirinya merasa heran, dengan keputusan Bawaslu yang diterbitkan pada Minggu (13/10/2024), dimana dalam keputusan tersebut, Bawaslu menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Padahal sebagai saksi saya belum pernah diperiksa, dan secara materiil memang saya tidak dirugikan, tapi immateriilnya, saya merasa dirugikan,” tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya melakukan gugatan terhadap Bawaslu untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 2, karena menurut pria berkacamata ini, Bawaslu telah melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Ada beberapa pihak yang kami gugat, diantaranya Bawaslu RI sebagai tergugat I, Bawaslu Jatim sebagai tergugat II dan Bawaslu Jember sebagai tergugat III,” jelasnya.
Selain itu, menurut Thamrin, para tergugat, digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Seperti diketahui, Thamrin selaku saksi dalam pelaporan yang dilayangkan oleh Anwar Nuris SH, selaku tim Advokasi dan Hukum Paslon 02, ke Bawaslu Jember, usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu, yang diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.
Kalau terbukti benar, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain melakukan gugatan ke PN Jember, sebelumnya M. Husni Thamrin juga melayangkan surat aduan ke Kemendagri, BKN dan juga Pj. Bupati Jember, atas netralitas ASN, yang membiarkan mobil dinas Pemkab Jember, digunakan oleh warga sipil untuk memasang banner salah satu Paslon. (Tri Cahyono)
Korwil Jatim Holiyadi