Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Des 2018 20:56 WIB ·

Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Curat Puluhan Ton Besi Milik PT. CDE


Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Curat Puluhan Ton Besi Milik PT. CDE Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang |Polsek Dente Teladas berhasil menangkap YU (44), yang merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. Central Daya Energi (CDE) PLTU di dusun Windu Kencana.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (28/12), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Klik Gambar

“YU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Sabtu (29/12).

Baca Juga :   Masuk 94,23%, Nanang – Pandu Masih Teratas

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018.

“Pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. CDE, karena dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah lebih dahulu berhasil ditangkap yaitu Miswanto, Mukirin, Topa, Fendi, Darto, Nandar dan Marsid. Para pelaku tersebut di suruh oleh pelaku YU untuk melakukan pencurian dan pelaku YU juga mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan besi tersebut. Perlu diketahui bahwa pelaku YU ini merupakan mantan kepala keamanan di PT. CDE sehingga para pelaku lainnya sangat yakin aman untuk melakukan pencurian besi-besi milik PT. CDE,” papar AKP Suharto.

Baca Juga :   TP PKK Kelola Dana Bantuan Program BMW Secara Maksimal

Menurut pengakuan dari pelaku YU, dia telah melakukan aksi pencurian besi milik PT. CDE sudah sebanyak 20 kali dan berhasil menjual besi-besi tersebut sebanyak 60 ton.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas Kapolsek.(Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Tiga Lembaga Sayap PC Fatayat NU Pringsewu Resmi Dilantik, Siap Bersinergi untuk Kesejahteraan Umat

27 Juli 2025 - 15:01 WIB

Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

27 Juli 2025 - 14:20 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Layanan Kesehatan Remaja

25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Trending di Berita Indonesia