Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Des 2018 20:56 WIB ·

Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Curat Puluhan Ton Besi Milik PT. CDE


Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Curat Puluhan Ton Besi Milik PT. CDE Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang |Polsek Dente Teladas berhasil menangkap YU (44), yang merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. Central Daya Energi (CDE) PLTU di dusun Windu Kencana.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (28/12), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Klik Gambar

“YU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Sabtu (29/12).

Baca Juga :   Tagihan Listrik Kota Menggala Membengkak Hingga Milyaran.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018.

“Pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. CDE, karena dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah lebih dahulu berhasil ditangkap yaitu Miswanto, Mukirin, Topa, Fendi, Darto, Nandar dan Marsid. Para pelaku tersebut di suruh oleh pelaku YU untuk melakukan pencurian dan pelaku YU juga mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan besi tersebut. Perlu diketahui bahwa pelaku YU ini merupakan mantan kepala keamanan di PT. CDE sehingga para pelaku lainnya sangat yakin aman untuk melakukan pencurian besi-besi milik PT. CDE,” papar AKP Suharto.

Baca Juga :   Winarti Serahkan SPPT PBB-P2 Kepada Masyarakat Miskin Tahun 2021

Menurut pengakuan dari pelaku YU, dia telah melakukan aksi pencurian besi milik PT. CDE sudah sebanyak 20 kali dan berhasil menjual besi-besi tersebut sebanyak 60 ton.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas Kapolsek.(Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini