METRO – Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lagi-lagi mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres metro♣
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/157/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku, perkara yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana tersangkanya menarik uang setoran ratusan Juta rupiah dari korban.
Yang mana terdapat tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng yang dikabarkan telah diperiksa Polisi di Metro. Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awal Kejadian penipuan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, dikantor CV. Nagatama Sejahtera Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro terlapor berinisial AIP (41) datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehap sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dan pelaku mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp. 800.000.000,- untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut dan daftar paket pekerjaan yang akan direhab selanjutnya korban berinisial D (54) disuruh bekerja sama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua”, Ucap Kasat.
Selanjutnya korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp. 400.000.000,- kepada terlapor AIP (41) dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor AIP. kemudian setelah satu bulan pelaku AIP menghubungi bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp. 200.000.000,- namun oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp. 102.000.000,- dan dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai Waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro mengaku telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara tipu-tipu proyek palsu Lampung Tengah jilid 2 tersebut.
“Dalam perkara ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan,” paparnya.
Berdasarkan laporan yang di buat oleh korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terlapor datang ke Polres Metro dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan setelah itu diterbitkan Surat perintah penangkapan terhadap tersangka AIP (41).
“Saat ini tersangka AIP sudah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat Reskrim.
Facebook Comments Box