JEMBER, GemaSamudra.Com – Akhirnya Kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan advokat Moh. Husni Thamrin pada, Kamis (18/4/2024). Dalam surat jawaban menggunakan kop surat “Sekretariat Daerah”, Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024 Prima menegaskan, lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.
Menurut Prima, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa. Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Prima menyebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, “pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat”, kata Prima.
Dikonfirmasi terkait jawaban Prima, Jum’at (26/4/2024) Thamrin menyatakan, Kop surat pada amplop dan kop surat pada jawaban/tanggapan somasi menggunakan kop surat Sekretariat Daerah, tetapi pada tandatangan mencantumkan nama Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember” dan ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi. “Sekretariat Daerah adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Secara administratif, Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah bukanlah Unit Kerja tersendiri di Sekretariat Daerah, sehingga tidak punya kewenangan mengatasnamakan Sekretariat Daerah, karena yang bertanggung jawab atau menandatangani surat keluar atau ke dalam adalah Sekretaris Daerah (Sekda) atau minimal bertindak atas nama Sekda. Dengan demikian, tanggapan somasi dimaksud yang ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi dapat dikatagorikan Mall Administrasi”, ungkapnya.
Inti tanggapan somasi dari UKPBJ halaman (2) angka (2) bahwa pejabat pengadaan merasa sudah punya kewenangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, padahal SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll). “Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.
Ditambahkan, deadline Perpres yang memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (waktu 3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pelatihan kepada calon pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi.
“Dalam khirarki peraturan perundang-undangan tidak dikenal Surat Edaran (SE) dapat dijadikan pijakan hukum”, “jangankan SE, penjelasan pasal dalam undang-undang sekalipun tidak dapat dijadikan rujukan hukum, sebab SE ataupun penjelasan pasal itu bukan norma hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. SE itu bukan norma peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Tak hanya itu, menurut Thamrin, ada hak dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pejabat pengadaan yang berbeda, “hak dan kewenangan PPK berbeda dengan Pokja pemilihan”, “ kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, “cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A, tunjukkan kalau benar kepala UKPBJ punya surat tamat pelatihan teknis kompetensi”, tegasnya.
Seperti diketahui, Rabu, (17/4/2024) telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.
Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional”, tambahnya.
Melihat UKPBJ terus memaksakan kemauannya, dengan terus melalukan pelelangan di LPSE Pemkab Jember, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana. “lihat saja nanti, tak hanya akan akan melaporkan pidana”, “minggu depan saya akan ke Mabes Polri di Jakarta”, urainya.(Mj/Holy)