Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Jan 2024 16:37 WIB ·

Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara


Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara Perbesar

Tulang Bawang Barat—- gemasamudra.com

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga simpang sender kampung 2 ilir kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah tumijajar dan telah dibawa kekantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :   Kasus Judi Togel Di Jalan Dermaga Bugis Menggala Diungkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :   Diduga Depresi, Kakek di Jember Nekat Gantung Diri

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :   Dalam 25 Program Bupati  Hj.Winarti, S.E, M.H., Kelapangan

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami. (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Belum Terbayar, Media di Pringsewu Tagih Janji Apdesi

3 September 2025 - 11:14 WIB

Yayasan Cahaya Gizi Nusantara Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

3 September 2025 - 08:21 WIB

Jaga Kedamaian, Polres Pringsewu Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Budaya

2 September 2025 - 21:51 WIB

“Reforma Agraria Jadi Harga Mati, Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Mengepung DPRD Lampung

1 September 2025 - 19:41 WIB

Pelantikan DPD KNPI Pringsewu Sisakan “Bom Waktu”, Intervensi dan Ancaman Boikot Bayangi Soliditas

30 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

30 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Trending di Berita Terkini