Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Okt 2023 22:47 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang


Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,

Tanggal 21 Oktober 2023, Menggala Timur| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial DK (29), seorang wiraswasta, dan DS (25), yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :   Keselamatan Jadi Prioritas: Siswa SMA Antusias Ikuti "Police Goes to School" di Tulang Bawang

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan, “Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap kedua pengedar sabu tersebut di Kampung Menggala.”

Klik Gambar

Petugas berhasil menyita barang bukti, seperti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.

Baca Juga :   Kerap Beraksi di Tuba, Bandar Narkoba Asal Mesuji Diringkus Polisi

Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. Setelah menerima informasi tentang keberadaan dua orang pengedar sabu di Kampung Menggala, petugas segera melakukan penangkapan.

“Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Andy.

Baca Juga :   Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Trending di Berita Indonesia