Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Okt 2023 22:00 WIB ·

Tidak Hadirnya Saksi Ahli, Apa Dampaknya pada Persidangan?


Foto : Pengadilan Negeri Menggala Perbesar

Foto : Pengadilan Negeri Menggala

Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan selanjutnya tanpa ada halangan,” ungkap Ibu Putri kepada wartawan.

Tulang Bawang – Persidangan Pembuktian Kembali Terdakwa Kiki Septi Diadakan di Pengadilan Negeri Menggala pada 17 Oktober 2023 jam 10:00. Namun kali ini, sidang harus ditunda hingga Selasa, 24 Oktober 2023 karena jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum memberikan alasan kepada majelis hakim bahwa ketidakmunculan para saksi dikarenakan mereka harus menghadiri persidangan di kota lain.

Klik Gambar

Ketua Hakim Majelis Persidangan Frisdar Rio Ari Tentus mengingatkan jaksa penuntut umum agar persiapkan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Selasa depan, guna mempercepat persidangan mengingat tahun depan sudah berakhir.

Baca Juga :   Diduga Usai Beritakan Kadis PUPTR, Oknum Pemborong Nekat Tonjok Wartawan

“Segera siapkan saksi yang akan hadir pada persidangan Selasa depan,” ujar Frisdar Rio Ari Tentus.

Kuasa hukum Kiki Septi, Ibu Putri, menyampaikan kekecewaannya karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang telah ditentukan.

“Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan selanjutnya tanpa ada halangan,” ungkap Ibu Putri kepada wartawan.

Kiki Septi juga menyampaikan harapannya agar saksi ahli hadir di persidangan selanjutnya, sehingga bukti rekaman bisa diputar di persidangan dan terang benderang siapa yang salah.

Baca Juga :   Mance Ajak Masyarakat Tagih Janji Winarti

“Semoga saksi ahli dapat hadir di persidangan selanjutnya agar bukti rekaman ini bisa diputar,” ujar Kiki Septi.

Dampak Ketidakhadiran Saksi Ahli:

1.Penundaan sidang: Hakim dapat memutuskan untuk menunda sidang hingga saksi ahli tersebut dapat dihadirkan. Hal ini dapat memperlambat jalannya proses persidangan.

2.Penggantian saksi ahli: Jika terus tidak hadir, jaksa penuntut umum mungkin mencari saksi ahli pengganti yang dapat menyampaikan kesaksiannya terkait kasus yang disidangkan.

3.Pemanggilan paksa: Dalam situasi tertentu, hakim atau jaksa penuntut umum dapat meminta penegak hukum untuk memanggil paksa saksi ahli agar hadir di persidangan.

Baca Juga :   Gubernur Lampung, Resmi Melantik Nanang – Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

4.Penyampaian kesaksian tertulis: Jika dianggap memadai, kesaksian saksi ahli yang tidak hadir bisa disampaikan secara tertulis, meskipun hal ini mungkin tidak sekuat kesaksian lisan yang diberikan langsung di persidangan.

5.Potensi pengaruh pada putusan: Kehadiran saksi ahli dalam persidangan biasanya penting karenakehadiran mereka dapat mempengaruhi hasil putusan kasus. Saksi ahli seringkali menyediakan informasi dan analisis khusus yang membantu hakim dan juri memahami aspek teknis dari kasus. Jika saksi ahli tidak hadir, hal ini dapat mengurangi kekuatan kesaksian dan melemahkan posisi pihak yang bergantung pada kesaksian tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan – Hankam Hasan

23 November 2024 - 17:37 WIB

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Trending di Berita Terkini