Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Jul 2023 18:32 WIB ·

Kejari Tubaba Tetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur


Kejari Tubaba Tetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung telah menetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur berikut Sekertaris dan Bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana -desa (DD)

Sri Haryanto kepala kejari tubaba melalui kepala seksi tindak pidana khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah bersama team kejaksaan negeri setempat mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.

Klik Gambar

” Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kini akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tubaba menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),ungkapnya pada senin (17/7/2023)

Baca Juga :   Diduga Pengerjaan Dana Desa di Desa Belimbing Sari Asal Jadi

Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)mengemukakan ketiganya yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya

” Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000.berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” tegasnya

Baca Juga :   Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Risky Fani Ardiansyah juga menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,”korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,” cetusnya

Lanjutnya kepala kejari tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Berbagi Sembako Dan Nasi Kota

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” pungkasnya. (Hd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Trending di Berita Terkini