Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Jun 2023 13:54 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM.


Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM. Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada selasa 11 April 2023 dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 Warna abu-abu kehitaman.

Klik Gambar

Pelaku Berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :   Wakajati Lampung Didampingi Kajari Menggala Tinjau Calon Lokasi Kejari Mesuji dan Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi pada 11 April lalu, dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat , jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 11 April 2023, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi – saksi” terang AKP Dailami, S.H.

Baca Juga :   Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke mako polres tulang bawang barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :   Bawa Senpi Ilegal ke Wilayah Tuba, Petani Tubaba Diringkus Polisi

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.(humas_tubaba/Hd).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

HUT KNPI ke-52, DPD KNPI Kota Tangerang dan PUKAT NUSANTARA Gelar Sunatan Massal

26 Juli 2025 - 20:51 WIB

Viral Video Syur Warga Kecamatan Bangsalsari Di Medsos! Bapak ANS Tutupi Alamat Penyebar Saat Konfirmasi

26 Juli 2025 - 18:30 WIB

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Satgas Preemtif Ops Patuh Krakatau 2025 Polres Lampung Timur Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di SMK Negeri 1 Raman Utara

21 Juli 2025 - 13:34 WIB

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Wabup Dan Bupati Lamtim: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

21 Juli 2025 - 13:29 WIB

Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

20 Juli 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita Nasional