Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2023 01:44 WIB ·

AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu


AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Perbesar

Bandar Lampung (GS) Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan bergerak dan berjuang bilamana tidak ada kepastian hukum terkait pelaporan di Polda Lampung.

Sebelumnya, AWPB yang dikomandoi oleh Nurul Ikhwan tersebut telah melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub yang diduga melanggar UU ITE dan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bagian Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap para saksi dan pelapor tersebut telah berjalan sejak 6 Februari lalu, namun hingga saat ini terlapor belum ditahan.

Baca Juga :   Rp80 Miliar Dianggarkan Pembangunan Stasiun KA Bandara

Koordinator AWPB Nurul Ikhwan menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian, khusunya Polda Lampung, padahal Abidin Ayub yang notabene ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu melakukan pengancaman verbal kepada jurnalis dengan menghalangi tugas jurnalis dalam menulis berita.

Klik Gambar

“Penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh Abidin Ayub kepada para kepala pekon untuk mengajak perang wartawan melalui voice note,” kata Nurul Ikhwan, Sabtu (15/4).

Baca Juga :   Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Geram, Honor Pegawai dan Nakes RSUD Demang Sepulau Raya Belum di Bayar

Tak hanya itu, dalam rekaman voice note tersebut, Abidin Ayub juga melakukan ujaran kebencian dengan lantang tanpa ada rasa takut dengan hukum dengan membawa-bawa instansi berseragam cokelat yang diduga melakukan “pembekingan” program perpustakaan digital.

“Kami berharap Polda Lampung menindaklanjuti dan menahan Ketua Apdesi Abidin Ayub demi supermasi hukum yang berkeadilan,” lanjut Nurul.

Diketahui, Abidin Ayub diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Berkebun menyenangkan dan Menyehatkan bersama MA'PARACA Poltekpar Makassar

“Jadi tidak ada lagi alasan di undur-undur untuk melakukan proses hukum, sementara saat kami melapor, langsung di rekomendasi Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Untuk Mengukur Kemampuan dan Daya Tahan Prajurit, Yonif 509 Kostrad Melaksanakan Garjas.

24 Juni 2025 - 21:33 WIB

Gelar Apel Kebangsaan PSHT Cabang Jember, Bersama Forkopimda Jember.

24 Juni 2025 - 16:58 WIB

Melestarikan Adat, Menyatukan Kampung: Pesan Budaya Dari Festival Limo Migo 2026

24 Juni 2025 - 16:47 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 19:11 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Nasional