Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Apr 2023 09:36 WIB ·

Pakar Hukum Unila Menilai Keputusan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho Tidak Menganggap Fraksi


Pakar Hukum Unila Menilai Keputusan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho Tidak Menganggap Fraksi Perbesar

  1. Tulang Bawang Barat,Gemasamudra.com

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr.Yusdianto MH angkat bicara mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Ponco Nugroho yang hanya membawa satu nama bakal calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yusdianto,mengatakan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Tulang Bawang Barat mengusulkan dua nama yang seharusnya diusulkan sebagai bakal calon penjabat bupati setempat.
ungkapnya kepada media pada selasa (11/4/2023)
“Sepantasnya dan seharusnya
DPRD Tulang Bawang Barat membawa semua nama yang diusulkan oleh fraksi-praksi dari DPRD setempat.”cetus Yusdianto.

Menurutnya pakar hukum unila Yusdianto berdasarkan informasi yang beredar Fraksi Partai Demokrat mengusulkan Dr. Zaidirina dan Budi Dharmawan.

Klik Gambar

Fraksi Nasdem hanya mengusulkan nama Dr. Zaidirina Fraksi Hanura-
Perindo juga hanya mengusulkan Dr. Zaidirina.Kemudian Fraksi PDI P hanya mengusulkan calon tunggal yakni Budi Darmawan. Fraksi PAN-PKB mengusulkan Budi Darmawan. Dan Fraksi Gerindra mengusulkan Budi Darmawan.

Baca Juga :   Respon Cepat Pemkab Tuba di Harapkan, Akibat Jalan Terancam Rusak Total

“dengan tidak mengusulkan nama calon yang merupakan aspirasi
dari berbagai fraksi tersebut, secara langsung Ketua DPRD Tubaba
Ponco Nugroho tidak menganggap keberadaan fraksi-fraksi tersebut Ini menyangkut marwah dan kewibawaan partai yang notabenenya adalah suara rakyat,”cetusnya.

Yusdianto pakar Hukum Unila itu kembali mengutarakan meminta agar proses pengusulan nama calon pejabat bupati di Tubaba dapat disesuaikan dengan mekanisme di DPRD setempat.

Baca Juga :   PELANTIKAN DAN PELEPASAN HAKIM TINGGI & KETUA PA KOTA BANDAR LAMPUNG

“usulan fraksi-fraksi tersebut harus melalui mekanisme tatatertib yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna. Setelah disetujui dalam paripurna, maka pimpinan DPRD dapat menindaklanjutinya dengan tetap berpedoman mekanisme tatatertib DPRD
Apalagi ini merupakan pengusulan calon penjabat bupati yang notabenenya merupakan kepala daerah Ini adalah keputusan yang strategis, tidak boleh ketua DPRD mengambil tindakan sepihak, dengan kemudian mengabaikan usulan fraksi-fraksi lainnya,”terang Yusdianto lagi.

Pakar hukum unila kembali  mengemukakan semestinya ketua DPRD merujuk pada tata tertib untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut. Karenanya keputusan yang tidak melalui mekanisme bukan merupakan sebuah keputusan lembaga
“melihat rujukan dari surat Mendagri pada poin 2 yang berbunyi bahwa “Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga).

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam negeri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Artinya ini adalah keputusan DPRD, bukan keputusan pimpinan atau ketua DPRD,”pungkasnya (Alb)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia