Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Apr 2023 09:36 WIB ·

Pakar Hukum Unila Menilai Keputusan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho Tidak Menganggap Fraksi


Pakar Hukum Unila Menilai Keputusan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho Tidak Menganggap Fraksi Perbesar

  1. Tulang Bawang Barat,Gemasamudra.com

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr.Yusdianto MH angkat bicara mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Ponco Nugroho yang hanya membawa satu nama bakal calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yusdianto,mengatakan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Tulang Bawang Barat mengusulkan dua nama yang seharusnya diusulkan sebagai bakal calon penjabat bupati setempat.
ungkapnya kepada media pada selasa (11/4/2023)
“Sepantasnya dan seharusnya
DPRD Tulang Bawang Barat membawa semua nama yang diusulkan oleh fraksi-praksi dari DPRD setempat.”cetus Yusdianto.

Menurutnya pakar hukum unila Yusdianto berdasarkan informasi yang beredar Fraksi Partai Demokrat mengusulkan Dr. Zaidirina dan Budi Dharmawan.

Klik Gambar

Fraksi Nasdem hanya mengusulkan nama Dr. Zaidirina Fraksi Hanura-
Perindo juga hanya mengusulkan Dr. Zaidirina.Kemudian Fraksi PDI P hanya mengusulkan calon tunggal yakni Budi Darmawan. Fraksi PAN-PKB mengusulkan Budi Darmawan. Dan Fraksi Gerindra mengusulkan Budi Darmawan.

Baca Juga :   WAKIL WALI KOTA METRO LEPAS 96 ANGGOTA KONTINGEN RAIMUNA DAERAH KE IV

“dengan tidak mengusulkan nama calon yang merupakan aspirasi
dari berbagai fraksi tersebut, secara langsung Ketua DPRD Tubaba
Ponco Nugroho tidak menganggap keberadaan fraksi-fraksi tersebut Ini menyangkut marwah dan kewibawaan partai yang notabenenya adalah suara rakyat,”cetusnya.

Yusdianto pakar Hukum Unila itu kembali mengutarakan meminta agar proses pengusulan nama calon pejabat bupati di Tubaba dapat disesuaikan dengan mekanisme di DPRD setempat.

Baca Juga :   Reaksi PMII Lampung Barat Terkait Pelecehan Kalimat yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung

“usulan fraksi-fraksi tersebut harus melalui mekanisme tatatertib yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna. Setelah disetujui dalam paripurna, maka pimpinan DPRD dapat menindaklanjutinya dengan tetap berpedoman mekanisme tatatertib DPRD
Apalagi ini merupakan pengusulan calon penjabat bupati yang notabenenya merupakan kepala daerah Ini adalah keputusan yang strategis, tidak boleh ketua DPRD mengambil tindakan sepihak, dengan kemudian mengabaikan usulan fraksi-fraksi lainnya,”terang Yusdianto lagi.

Pakar hukum unila kembali  mengemukakan semestinya ketua DPRD merujuk pada tata tertib untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut. Karenanya keputusan yang tidak melalui mekanisme bukan merupakan sebuah keputusan lembaga
“melihat rujukan dari surat Mendagri pada poin 2 yang berbunyi bahwa “Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga).

Baca Juga :   PEMERINTAH KOTA METRO LAUNCHING METROKOTA-CSIRT DEMI KEAMANAN SITUS PEMERINTAH

Nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam negeri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Artinya ini adalah keputusan DPRD, bukan keputusan pimpinan atau ketua DPRD,”pungkasnya (Alb)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Resmi Terdaftar Komite Wartawan Indonesia Siap Bersinergi Kepada Pemerintah Daerah 

14 Maret 2025 - 20:23 WIB

Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

12 Maret 2025 - 21:32 WIB

Polres Metro Gelar Pasar Ramadhan, Sediakan Sembako Gratis Untuk Masyarakat

11 Maret 2025 - 16:01 WIB

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

10 Maret 2025 - 13:19 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

10 Maret 2025 - 13:16 WIB

Hari Perempuan Sedunia Dalam Sudut Pandang Ketua PC Fatayat NU Pringsewu

8 Maret 2025 - 19:44 WIB

Trending di Berita Media Global