Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 27 Jan 2023 19:06 WIB ·

Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung


Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung  (GS)  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Baca Juga :   Kejari Tubaba Tetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Klik Gambar

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

Baca Juga :   Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Baca Juga :   PJ Bupati Lambar Menerima Kunjungan Dari Rombongan Pengurus PCNU 

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Upacara Sertijab Kapolres Jember yang digelar di lapangan apel Mapolres Jember, dipimpin Langsung Kapolda Jatim.

16 April 2025 - 13:41 WIB

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon

16 April 2025 - 10:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal