Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jan 2023 12:33 WIB ·

Dinas PUPR Kota Metro TA 2020 Di Duga Merugikan Negara


Dinas PUPR Kota Metro TA 2020 Di Duga Merugikan Negara Perbesar

Anggaran Proyek Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Metro (PUTR), diduga telah lalai hingga merugikan negara dan terindikasi adanya penyelewengan.

Pekerjaan yang di maksud di beberkan oleh Antoni selaku Ketua DPC AJOI Kota Metro berdasarkan hasil pemeriksaan BPK

Pemerintah kota metro menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada TA 2020 senilai Rp 60.290.912.212,00 dengan realisasi senilai Rp 56.002.881.586,21 atau 92,88% dan belanja hibah barang dan jasa kepada pihak ke tiga senilau Rp 33.465.638.307,00 dengan realisasi sebesar Rp 32.369.549.557,21,82 diantara nya digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) dan sebesar Rp 14.578.369.800,00 di realisasikan untuk pengadaan kontruksi drinase pada dinas perumahan dan kawasan pemukiman (PERKIM).

Klik Gambar

Pemeriksaan fisik dilakukan secara uji petik terhadap hasil pekerjaan infrastruktur jalan pada tanggal 22,23,24,25 maret dan 7 april 2021 bersama dengan pihak Dinas PUTR, Dinas Perkim, kontraktor pelaksana konsultan pengawas dan Tim Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL). Pemeriksaan fisik dilakukan atas Sembilan belas paket pekerjaan konstruksi jalan dan drinase dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp 13.130.843.847,57

Baca Juga :   Bupati Lamtim Resmi Buka Program TNI TMMD ke-124 Kodim 0429/Lamtim

Hasil pemeriksaan dokumen dengan pengujian fisik atas pelaksanaan pekerjaan tersebut menunjukan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 728.698.902,84 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 67.020.906,58

Pekerjaan Umum Tata Ruang pada pembangunan gedung kelurahan desa sumber sari dan penyediaan fasilitas pendukung gedung sesat agung,

Di ketahui nilai anggaran dalam pembangunan tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 3.287.855.257 yang terealisasi 95% dari jumlah kontrak awal,

Baca Juga :   Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Hasil temuan dari awak media yang di aminkan oleh BPK pada program tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan gedung kelurahan yang merugikan negara sebesar Rp 36.097.687

Sedangkan untuk fasilitas pendukung terdapat kekurangan volume yang merugikan negara sebesar Rp 49.624.948, apabila di gabungkan kerugian negara sebesar 85.722.636

Adapun rincian yang di maksud akan di sampaikan pada saat pihak yang bersangkutan hendak memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada awak media yang memobilisasi informasi tersebut.

Baca Juga :   Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

Sampai berita ini di terbitkan, pihak terkait atau dinas yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat di hubungi tidak memberikan respon yang terkesan enggan menemui awak media(tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini