Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 13 Apr 2022 01:25 WIB ·

RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS


RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS Perbesar

Gemasamudra.com

Bandar Lampung (GS) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah diketok menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (12/4), setelah sebelumnya RUU TPKS mengalami penolakan dan rintangan untuk menjadi UU.

Tentunya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi kabar gembira bagi para pegiat perempuan dan anak di Seluruh Indonesia termasuk para korban yang selama ini tidak pernah mendapatkan ruang aman dalam proses pelaporan dan penyidikan di kepolisian misalnya.

Klik Gambar

Sebelum disahkannya RUU TPKS, berbagai elemen pegiat perempuan ikut menyuarakan secara aktif agar wakil rakyat di Senayan bisa mengesahkannnya menjadi UU. Di Lampung misalnya, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) juga mendorong kebijakan dalam bentuk kegiatan “Workshop Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Selanjutnya RPA juga melakukan konsolidasi dengan organisasi yang konsen pada isu gerakan perempuan dan perlindungan anak, yang juga menginisiasi dan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam hal mendorong RUU TPKS disahkannya menjadi UU TPKS.

Baca Juga :   RS Bina Sehat Jember Gelar Baksos Besar: Ratusan Operasi Katarak hingga Bantuan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga

Hal ini merupakan bentuk konsolidasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang ada di Indonesia dan responsive negara terhadap kebutuhan akan adanya UU TPKS, dimana terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik, yang diatur dalam pasal (4).

Baca Juga :   Bripda Bayu Suseno Atlet Judo dari Polres Jember Raih Juara 1 Kejuaraan Judo Piala Kapolda Jatim.

“Payung hukum yang ada memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) RPA Lampung Enny Puji Lestari, Selasa (12/4).

Kemudian,  RPA siap mengawal Implementasi UU TPKS bersama dengan pemerintah daerah untuk meminimalisir angka kekerasan seksual di Povinsi Lampung dan berkomitmen mengkawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama kekerasan seksual.

Baca Juga :   Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang

“Kepedulian RPA untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi sangat penting bagi pergerakan perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Eni melanjutkan, di tahun 2022, RPA bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, dalam rangka pencegahan atas potensi kekerasan dan juga perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“RPA siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam implementasi UU TPKS,” pungkasnya. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Gebyar Santunan Anak Yatim ke-15 Desa Tugusari Siap Digelar, 110 Anak Akan Terima Santunan

19 Juni 2026 - 07:55 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bripda Bayu Suseno Atlet Judo dari Polres Jember Raih Juara 1 Kejuaraan Judo Piala Kapolda Jatim.

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Dinas TPHP Jember Gelar Pelatihan Operasional Combine Harvester Untuk Meningkatkan Ketrampilan Petani.

18 Juni 2026 - 11:26 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Trending di Bandar Lampung