Pringsewu (GS) Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu, hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 16 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hendro dalam sidang yang dilakukan dengan metode daring di dampingi Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus selaku hakim anggota, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. “Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan di setorkan ke kas negara,” begitu bunyi amar putusan.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Fuad Alfano, terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi Heri Alfian selaku penasehat hukum. Dengan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. (BM)