Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 10 Mar 2022 19:14 WIB ·

Korupsi Anggaran Makan Minum, Sri Wahyuni Divonis Satu Tahun Penjara


Korupsi Anggaran Makan Minum, Sri Wahyuni Divonis Satu Tahun Penjara Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu, hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 16 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik Gambar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hendro dalam sidang yang dilakukan dengan metode daring di dampingi Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus selaku hakim anggota, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :   Hj.Winarti SE,MH,.Menghadiri Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. “Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan di setorkan ke kas negara,” begitu bunyi amar putusan.

Sidang dihadiri Penuntut Umum Fuad Alfano, terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi Heri Alfian selaku penasehat hukum. Dengan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Intensitas Hujan Tinggi, Warga Pancakarya Tutup Jalan Berlubang di Jalan Semeru Krasak

19 Januari 2026 - 10:51 WIB

Tim SAR Gabungan Terus Maksimalkan Upaya Pencarian Iqbal di hari kedua.

18 Januari 2026 - 22:07 WIB

Untuk Memperkuat, Kesiapsiagaan Bencana, SIBAT PMI Jember Tanam Ribuan Pohon di Pantai Pansela.

18 Januari 2026 - 18:58 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Dengan Harga Lebih terjangkau Penerbangan Rute Jember-Jakarta Resmi Kembali Aktif.

13 Januari 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita Nasional