Pringsewu (GS) Mulai besok, pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Pringsewu kembali lagi digelar.
Setelah sebelumnya, PTM diberhentikan sejak 8 Februari lalu karena ditemukan kluster sekolah di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Hipni mengatakan, pelaksanaan PTM Terbatas dengan ketentuan kapasitas PTM 50%, dan tetap menerapkan prokes.
“Hal ini mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung Nomor 0452/0702/V.01/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa
Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung,” ujarnya, Selasa (22/2).
Selain itu, ia juga meminta kepada kepala sekolah untuk tetap mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa serta wajib memenuhi daftar periksa untuk
mendukung kesiapan pembelajaran.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Nomor 800/900/D.01/2022
tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberhentian PTM Terbatas dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (BM)