Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 7 Jan 2022 02:45 WIB ·

PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI


PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI Perbesar

BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ambil sumpah janji 23 advokat yang diajukan BPW Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung. Kamis, (6/1/2022)

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Muhammad Joko, S.H,.M.Hum menekankan pada para advokat untuk bisa bertanggungjawab atas profesinya agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan Kehadiran Advokat dalam memberikan jasa hukum.

Sementara itu, Ketua Umum BPP PAI Dr.Hc.Sultan Junaidi.S.Sy..MH kepada Awak media menekankan agar para Advokat yang disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hari ini untuk tidak pandang bulu berjuang membela keadilan.

Klik Gambar

“Sebagai seorang Advokat bukan hanya semata-mata mengejar profit semata akan tetapi harus lebih kepada bagaimana hukum bisa berdiri dengan adil dan real. Advokat PAI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,”ujar Sultan.

Baca Juga :   SMSI Kota Metro Membagikan Sembako ke Keluarga Yang Kurang Mampu

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bakal memberikan pelatihan lanjutan terhadap semua Advokat PAI di Indonesia.

“Kita juga mendorong agar Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang – undang Advokat, sehingga marwah Advokat tetap terjaga,”ucapnya.

Pada bagian lain, Sultan juga menyatakan terus mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional atau Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia untuk berperan menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah advokat di bumi pertiwi.

Baca Juga :   Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO

Pada bagian lain, Ketua BPW PAI Lampung, Irfan Balga,S.H menyatakan bahwa para advokat yang diambil sumpah pada hari ini sudah melewati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi para advokat ini sudah bisa beracara untuk memberikan bantuan hukum baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan,”ucap Irfan.(MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Trending di Berita Terkini