Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 7 Jan 2022 02:45 WIB ·

PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI


PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI Perbesar

BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ambil sumpah janji 23 advokat yang diajukan BPW Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung. Kamis, (6/1/2022)

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Muhammad Joko, S.H,.M.Hum menekankan pada para advokat untuk bisa bertanggungjawab atas profesinya agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan Kehadiran Advokat dalam memberikan jasa hukum.

Sementara itu, Ketua Umum BPP PAI Dr.Hc.Sultan Junaidi.S.Sy..MH kepada Awak media menekankan agar para Advokat yang disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hari ini untuk tidak pandang bulu berjuang membela keadilan.

Klik Gambar

“Sebagai seorang Advokat bukan hanya semata-mata mengejar profit semata akan tetapi harus lebih kepada bagaimana hukum bisa berdiri dengan adil dan real. Advokat PAI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,”ujar Sultan.

Baca Juga :   Sinergi Program EGovernment, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Dengan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Lampung

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bakal memberikan pelatihan lanjutan terhadap semua Advokat PAI di Indonesia.

“Kita juga mendorong agar Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang – undang Advokat, sehingga marwah Advokat tetap terjaga,”ucapnya.

Pada bagian lain, Sultan juga menyatakan terus mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional atau Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia untuk berperan menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah advokat di bumi pertiwi.

Baca Juga :   Ada apa Dibalik Polemik Proyek Tugu Simpang Penawar, Dinas PU Tuba Tak Hadiri Undangan Talkshow D'GAS

Pada bagian lain, Ketua BPW PAI Lampung, Irfan Balga,S.H menyatakan bahwa para advokat yang diambil sumpah pada hari ini sudah melewati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi para advokat ini sudah bisa beracara untuk memberikan bantuan hukum baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan,”ucap Irfan.(MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Trending di Lampung