Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Okt 2021 14:47 WIB · waktu baca 1 menit

Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa


Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu | Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT). “Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48.866.400.000,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melakukan pendampingan hukum di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).

Pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Dimana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara. “Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami  sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya

Baca Juga :   Sidang Paripurna Lantik Maulana M Lahudin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu

Selain itu, Kejari Pringsewu mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui E-warong.

Klik Gambar

Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan, lanjutnya, potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari.
“Katalisator harga dari Diskoperindag,” tambahnya.

Baca Juga :   Ika Zahra Balqis, Influencer Asal Lampung, Yang Suka Cetar di Panggung-Panggung

Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 2 pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Diantaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.

Wakil Bupati Fauzi meminta kepada  Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut. “Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.

Baca Juga :   Rapat Evaluasi Ketiga Pencocokan dan Penelitian PPDP Desa Pancakarya, Desa Wiro Wongso dan Desa Sukamakmur Oleh PPK Ajung.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,  Politik dan Hukum Relawan, Kadis PMP Eko Sumarmi, Kabag Hukum , Camat se-Kabupaten Pringsewu, DPK Apdesi se- Kabupaten Pringsewu dan serta lima kepala pekon dari Kecamatan Gadingrejo. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial

3 Maret 2025 - 22:37 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD

3 Maret 2025 - 19:45 WIB

Hari Pertama Ngantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan

3 Maret 2025 - 19:42 WIB

Lukman Duda Asal Lumajang Nikahi Guru Salsa Yang Sempat Viral Video Syurnya

3 Maret 2025 - 17:29 WIB

3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Ketua TP PKK Jember dilantik di Surabaya disaksikan Gubernur Jatim

3 Maret 2025 - 13:08 WIB

Trending di Berita Nasional