TANGGAMUS (GS) – Pemberhentian Perangkat Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, oleh Kepala Pekon Azis Muslim, berbuntut panjang. Pasalnya Azis Muslim diduga memberikan keterangan palsu ke publik.
Menurut informasi yang didapat media ini saat memberhentikan Humami, Kasi Pemerintahan, Kakon mengakui telah keluarkan surat panggilan (SP) 1, 2 dan 3 hingga menerbitkan surat pemberhentian.
Sementara keterangan ini berbalik dengan keterangan yang diberikan Humami. Ia mengaku, bahwa dirinya tidak pernah menerima SP 3 yang dimaksud. Ia juga hanya menerima secara bentuk fisik surat berupa SP 2 saja serta surat pemberhentian dari kepala pekon.
“Bohong kalau kepala pekon telah memberikan saya SP 3, saya hanya terima SP 1 itupun melalui pesan Whatshapp, kemudian SP 2 saya terima setelah masuk kerja kembali,” terang Humami, kepada media ini, Kamis (26/8/21).
Masih kata dia, Kakon dalam keterangannya di media online mengatakan dirinya tidak masuk kerja selama 2 (dua) bulan berturut-turut. Dengan keterangan tersebut, Humami merasa keberatan apa yang disampaikan oleh Ajis Muslim tentang dirinya penuh dengan kebohongan, ia juga menilai bahwa Kakon memberikan keterangan palsu tentang dirinya.
“Apa yang dikatakan Kakon tentang saya itu semua penuh dengan kebohongan, saya tidak masuk kerja terhitung tidak sampai satu bulan, apalagi sampai dua bulan berturut-turut seperti yang katakan oleh Kakon,” kata Humami.
Terpisah, Ajis Muslim Kakon Banjar Agung tidak bisa dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya di nomor +62 821-8272xxxx.
Disisi lain, Heri Angkasa, Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Tanggamus, menilai bahwa kepala Pekon tidak sembarangan untuk secara semena-mena memberhentikan perangkatnya tanpa didasari aturan yang ada.
“DPC Pospera Tanggamus menilai untuk mininjau ulang kebijakan kakon Banjar Agung yang melakukan pemberhentian sementara aparaturnya, sebab saya nilai juga keputusan yang diambil juga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. selain itu juga ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” tegas Heri Angkasa kepada media ini, Jum’at (27/8/21).
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat pekon ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kakon memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” kata dia.
Lanjut dikatakan Heri Angkasa, terkait apa yang disampaikan Kakon tentang memberikan keterangan palsu atas Humami, yang mana ia (Kakon) menyebutkan bahwa diberhentikan Kasi Pemerintahan Pekon Banjar Agung, didasari SP 1, 2 dan 3, sedangkan yang bersangkutan Humami tidak pernah menerima sampai SP 3, apalagi sampai tidak pernah masuk kerja selama dua bulan berturut-turut, hal ini Kakon harus berhati-hati dengan apa yang ia sampaikan ke publik.
“Jika kepala Pekon Banjar Agung benar-benar telah memberikan keterangan palsu, maka perbuatannya melanggar Pasal 242 KUHP jika benar secara sengaja memberikan keterangan palsu,” pungkas Heri Angkasa.
Penulis : (Fijay/Redaksi)